Bandar Lampung (SL)-Aliansi Pergerakan Masyarakat Anti Korupsi (PEMATANK), gabungan LSM SOLID, KOMPTRAS, FAGAS, GPL, LANDA, dan TAMSIS, menyoroti belasan miliar anggaran proyek jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lampung Timur Tahun anggaran 2019, yang diduga syarat di korupsi. Selain hasil pekerjaan yang kini sudah rusak bahkan ada yang sudah tak berbekas,
Proyek proyek tersebut diantaranya peningkatan jalan hingga lataston di empat desa di kecamatan Melinting, Lampung Timur dengan nilai miliaran rupiah, termasuk Peningkatan Jalan Ruas Jalan Braja Sakti-Braja Luhur dengan Anggaran Rp8,745 miliar dikerjakan PT Gemuntur Alam Nusantara Tahun 2019, dan peningkatan Jalan Ruas Jalan Labuhan Ratu Induk-Sumber Marga dengan Anggaran Rp8 miliar dikerjakan CV. Gema Nusantara.
Peningkatan jalan di Kecamataan Melinting, diantarnya Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Tebing, Dusun Sinarjaya, Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp276.433.701 dikerjakan CV Partuna Jaya Tahun 2019, dan Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sumberhadi, Dusun 7 Kecamatan Melinting dengan Anggaran Rp299.197.981 dikerjakan CV dua saudara Tahun 2019,
Lalu, peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa Sidomakmur Dusun 1 sampai dusun 2 kec. Melinting dengan Anggaran Rp299.150.125 dikerjakan CV Sekitu Tahun 2019, Peningkatan jalan s.d lataston ruas jalan Desa wana dusun 12 kec. melinting dengan Anggaran Rp299.367.292 dikerjakan CV Migo Raya Corp Tahun 2019.
Kepada sinarlampung.co Kordinator PEMATANK Suadi Romli mengatakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Timur merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah, dan melaksanakan tugas dan fungsinya untuk ikut serta membangun yang lebih baik lagi.
“Tapi kenyataannya, turut bermain dengan pola monopoli, melakukan persaingan usaha tidak sehat, dan terlibat kongkalikong, dengan fee proyek. Proyek tidak menyentuh masyarakat, tetapi orentasinya keuntungan pribadi. Anggarkan yang glontorkan mubadzir tak ada manfaat buat masyarakat,” kata Romli, Senin 27 Juli 2020.
Hal itu, kata Romli, dari hasil tim investigasi yang menemukan indikasi upaya persekongkolan yang dilakukan oleh pihak Dinas PUPR Lampung Timur, kuat nuansa permainan dalam hal proses tender melibatkan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. Pemenang sudah ditentukan tender hanya pelengkap administratif saja untuk membohongi publik .
“Hal ini sangat jelas terlihat dari nilai penawaran yang hanya turun dibawah 5%, ini menabrak aturan Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pasal 51, dan masalah persainganya di atur dalam undang undang No. 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan larangan persaingan tidak sehat. Jika tender sehat sudah bisa di pastikan akan ada penawaran yang di atas 10% dan hal ini lebih menguntungkan keuangan negara,” katanya.
Temuan lain, pelaksana kegiaataan melakukan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah tertuang pada kontrak pekerjaan. Ditambah Dinas dengan sengaja membiarkan pekerjaan asal asalan, begitu juga dengan dugaan pengurangan Volume matrial dan yang lain. “Saat tim devisi investigasi kami turun kelapangan menemukan banyak pekerjaan yang baru seumur jagung yang sudah rusak, bahkan saat ini sudah tidak berbekas,” katanya,
Padahal, kata Romli, nilai anggaran yang di realisasikan pantastis, namun terkesan tidak bermanpaat. “kami melihat dugaan KKN. Proyek di kerjakan oleh orang orang dekat para pejabat di Dinas PUPR Lampung Timur. Ini terlihat dari perusahaan yang mengikuti tender mayoritas perusahaan yang sama dan pemenag lelang itu itu saja bergantian,” katanya.
Karena itu, lanjut Romlie, pihaknya aliansi PEMATANK menimpulkan mayoritas kegiatan tersebut berpotensi merugikan keuangan negara, dengan unsur KKN. Untuk mendesak penegak hukum untuk mengusut satu persatu proyek tersebut.
“Kita mendesak aparat penegak hukum Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memeriksa, Kadis, Kabid, PPK, Panitia Lelang hingga rekanan kegiatan di dinas PUPR Lampung Timur itu. Karena telah terjadi penyimpangan prosedur, teknis, spesifikasi, RAB, juga mengondisikan kegiatan dengan cara menerima fee proyek kepada oknum Dinas PUPR Lamtim oleh pihak ketiga atau rekanan,” katanya.
Belum ada keterangan dari pihak Dinas PUPR Lampung Timur, sinarlampung.co masih melakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Lampung Timur, yang didatangi di Kantornya para pejabat sedang tidak ditempat. “Pejabat yang bapak cari sedang tidak ada. Harus buat janji dulu,” kata seoarng pegawai di Dinas PUPR Lampung Timur. (Red)
Tinggalkan Balasan