Lampung Timur (SL)-Polisi dikabarkan kembali menangkap seorang pemuda DP (20), warga asal Jepara, Lampung Timur, yang terlibat kasus pencabulan terhadap korban Nv (14), korban perkosaan, yang melibatkan Dian Ansori, pendamping Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur.
Baca: Oknum P2TP2A Lampung Timur Dian Ansori Terancam Hukum Mati Dan Denda Rp5 Miliar
Informasi sinarlampung.co menyebutkan, DP (20) terlibat karena sempat berkenalan dengan Nv melalui media sosial, itu juga sempat menjadi korban pemerasan oleh Dian Ansori. Pasalnya DP kerap mengunjungi rumah korban, dan sedikitnya lima kali menyetubuhi korban, saat rumah dalam keadaan sepi. Aksi DP n Nv di ketahui Dian Ansori, yang kemudian mengancam akan melaporkaan DP ke Polisi, jika tidak menyerahkan sejumlah uang.
Kapolsek Labuhan Ratu, Iptu Gunawan, mendampingi Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pihaknya menangkap Dp (20) Warga Desa Labuhanratu Danau, Kecamatan Way Jepara pada Minggu dini hari 26 Juli 2020, terkait kasus asusila terhadap korban NV (14), anak dampingan P2TP2A, Lampung Timur.
“Tersangka DP diringkus petugas berdasarkan hasil pengembangan kasus asusila yang dilakukan tersangka DA (47), seorang pendamping dari P2TP2A Lamtim terhadap NV. Pelaku DP sendiri awalnya berkenalan dengan korban NV melalui Facebook, pada akhir 2019 lalu. Dari perkenalan itu, DP kemudian sering bertamu ke rumah korban NV. Saat rumah dalam keadaan sepi, tersangka DP kemudian menyetubuhi korbannya,” kata Gunawan.
Menurut Gunawan, dalam kurun waktu beberapa bulan perlakuan DP terhadap korban sudah sebanyak lima kali. Dan rupanya aksi itu tercium oleh pendamping P2TP2A Lampung Timur DA. DA kemudian mengancam akan melaporkan DP ke pihak berwajib. “Namun, laporan itu akan diurungkan jika keluarga DP bersedia berdamai dengan memberikan sejumlah uang,” katanya.
Saat ini, kata Gunawan, DP di amankan di Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. “Tersangka kita tahan, dan kita lakukan proses penyelidikan lebih lanjut. Sesuai pengembangan perkara yang ditangani Polda Lampung,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan