Bupati Nanang Ermanto Polisikan Sutrimo Kades Margodadi Soal Tudingan Ijazah SMA Palsu

Kalianda (SL)-Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto melaporkan Sutrimo, Kepala Desa Margodadi, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan (Lamsel), atas pernyataannya yang menyebutkan Nanang Ermanto menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Laporan disampaikan tujuh pengacara dari LBH Sabusel, ke SPKT Polres Lamsel, Rabu 29 Juli 2020.

Baca: Kades Margodadi Sebut Bupati Nanang Ermanto Diduga Menggunakan Ijazah SMA Palsu?

“Kami melaporkan Sutrimo selaku Kades Margodadi Jati Agung yang telah diduga memberikan keterangan ke beberapa media bahwa klien kami Nanang Ermanto, red, menggunanakan atau memalsukan ijazah,” kata Ketua LBH Sabusel, Hasanudin, SH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Lampung Selatan, Rabu 29 Juli 2020.

Menurut Hasanudin berdasarkan keterang klien mereka, bahwa yang disampaikan Kades Sutrimo adalah keterangan tidak benar. “Dan klien kami siap membuktikan, jika ijazah yang ia miliki adalah asli,” katanya.

Ketua Divisi Investigasi LBH Sabusel, Merik Havit, SH menambahkan, isu ijazah palsu kerap muncul pada masa menjelang Pilkada Lamsel. Menurut Merik, hal tersebut sangat merugikan kliennya. Karena itu Kades Sutrimo di polisikan.

“Kita selesaikan masalah ini dengan secara tepat. Untuk itu, kita laporkan Kades Sutrimo ke Polres Lamsel. Apakah data yang disampaikan Sutrimo ke media tersebut dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Kalau klien kami, siap mempertanggungjawabkannya. Siap menghadirkan saksi-saksi bahwa ijazah tersebut asli,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *