Polres Tulang Bawang Tangkap Suami Istri Jajakan Anak Dibawah Umur Jadi PSK

Tulang Bawang (SL)-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang menangkap suami istri, SI (27), pria dan SF (24), wanita, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, karena terlibat tindak pidana perdagangan orang.

Selama ini, kedua pelaku telah telah mempekerjakan tiga orang anak wanita yang masih dibawah umur untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK), yang mana masing-masing PSK tersebut memiliki tarif yang bervariatif mulai dari Rp350 Ribu s/d Rp500 Ribu.

SI sang suami bertugas mengantar dan menjemput korban untuk bertemu dengan pelanggan di salah satu hotel yang ada di Kecamatan Banjar Agung, sedangkan SF merupakan mami dan mendapatkan uang tips dari korban setiap kali habis berkencan dengan pelanggannya.

Hal itu diungkap dalam konferensi pers, Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, didampingi Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasi Propam Ipda Poniran, PS. Kanit Resum Bripka Hade Pirmanto, dan PS. Kanit PPA Bripka M. Fachri Husnan, hari Rabu 29 Juli 2020.

“Dua orang pelaku tersebut merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SI (27), pria dan SF (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres, di Mapolres Tulang Bawang.

Menurut Kapolres pasangan suami itri itu, disangka menjadi pelaku tindak pidana perdagangan orang ini ditangkap oleh Satreskrim hari Minggu 19 Juli 2020, sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.

“Adapun peran dari masing-masing pelaku, suami mengantar jemput, istri menerima fee, atau uang tips yang diterima oleh pelaku SF ini bervariasi mulai dari Rp50 ribu s/d Rp100 ribu untuk setiap kali korban berkencan dengan pelanggannya,” jelas Andy.

Menurut Kapolres terungkapnya kasus perdagangan orang ini setelah petugas mendapatkan informasi di media sosial (medsos) berupa facebook (FB) tentang adanya anak dibawah umur yang menjajakan dirinya sebagai PSK. “Setelah diselidiki oleh petugas, ternyata FB tersebut merupakan milik salah satu korban yang diperkerjakan oleh pasutri berinisial SI dan SF,” tambah AKBP Andy.

Dari tangan pasutri ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merk Vivo warna biru dan uang tunai sebanyak Rp400 Ribu. Kedua pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *