Mabes Polri Usut Dugaan Rekayasa Nilai NPL Dan Indikasi Kredit Fiktif Rp150 milyar Lebih di Bank Banten

Banten (SL)-Permasalahan Bank Banten masih bergulis di meja hijau hingga ke penyidikan Mabes Polri. Penggugat RKUD Bank Banten Moch Ojat Sudrajat melaporkan atas adanya dugaan rekayasa NPL (Kridit Macet) dan dugaan adanya Kridit Fiktif di Bank Banten Senilai Rp150 Miliar Ke Bareskrim Mabes Polri.

Moch Ojat Sudrajat dalam rilisnya kepada sinarlampung.co menerangkan bahwa pada tanggal 27 juli 2020, atas laporan keuangan bank banten tahun 2019 telah diadukan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Sebagaimana diketahui laporan keuangan bank banten tahun 2019 telah disahkan pada RUPST.

“Sebagaimana pers rilis dari bank banten tertanggal 17 juli 2020 dan atas laporan keuangan bank banten tahun 2019 tersebut,telah diaudit oleh akuntan publik florus daeli dari kantor akuntan publik kanaka puradiredja suhartono dengan biaya jasa audit atau fee audit sebesar Rp522.500.000,” kata Ojat.

Ojat menambahkan bahwa, ada hal yang menarik yang disajikan pada laporan keuangan bank banten tahun 2019 tersebut, yakni berupa data pada nilai NPL (Non Performing Loan) – nett, nilai NPL net 2019,dimana tercatat sebesar 4,01%, turun dibandingkan dengan NPL net 2018 sebesar 4,92%.

“Nah disini kita lihat secara cermat bahwa Nilai NPL net 2019, tercatat sebesar 4,01% sangat bertolak belakang dengan kondisi dari bank banten, yang mana sudah dinyatakan oleh OJK sebagai bank dalam pengawasan intensif (BDPI) sebagaimana tertuang dalam surat OJK Nomor : sr-83-pb.31/2019 tanggal 17 juni 2019,” katanya.

Bahwa berdasarkan POJK nomor : 15/pojk.03/2017, pada pasal 3, yang berbunyi :Bank dalam pengawasan intensif ditetapkan oleh OJK dalam hal bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha.

Bank dinilai memiliki potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi satu atau lebih kriteria: D. Rasio kredit bermasalah secara neto (non performing loan/npl net) atau Rasio pembiayaan bermasalah secara neto (non performing financing/npfNet) lebih dari 5% (lima persen) dari total kredit atau total pembiayaan.” urainya

Namun berdasarkan investigasi kami di dapatkan fakta lebih dalam,”diduga ada kredit fiktif di bank banten yang nilainya diatas Rp 150 milyar, dari jenis kredit komersial, oleh salah satu PT X (inisial). dugaan kredit fiktif inilah yang diduga menyebabkan NPL bank banten diatas 5%.

“Sehingga pada tanggal 19 juni 2019 dinyatakan BDPI oleh OJK,dugaan kredit fiktif ini diduga terjadi di sekitar tahun 2017, karena berdasarkan surat OJK nomor : sr-29/pb.31/2017 tanggal 6 maret 2017 perihal status pengawasan Bank SAUDARA, posisi rasio NPL pada bank banten,sejak bulan Mei 2016 sampai dengan bulan Januari 2017 adalah di bawah 5%.” kata Ojat.

Ditambahkan lagi oleh Ojat bahwa dirinya sudah dipanggil oleh Bareskrim pada tanggal 30 juli 2020,pemanggilan dirinya itu atas pengaduan tersebut, ”Kita sudah di undang ke Bareskrim Mabes Polri,dan dengan didampingi salah seorang kuasa hukum,” katanya.

Adapun undangan Bareskrim itu untuk membedah kasus dengan penyidik, dan insya allah naik ke penyidikan atas dugaan tindak pidana perbankan,sebab mengingat bank banten adalah bank plat merah, “Maka akan dilakukan audit oleh BPK atau BPKP,”terkait kemungkinan dugaan tipikor,” katanya. (Suryadi)

Comments

Satu tanggapan untuk “Mabes Polri Usut Dugaan Rekayasa Nilai NPL Dan Indikasi Kredit Fiktif Rp150 milyar Lebih di Bank Banten”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *