Sidoarjo (SL)-Pemilik panti pijat, Bu Natus, Magdalena Tien Kartini (67), yang ditemukan tewas bersimbah darah dengan 19 luka tusukan di kepala dan Punggung, medio Jumat 24 Juli 2020 lalu di kediamannya, di Jalan Brigjen Katamso, Kedungrejo, Waru, Sidoarjo, Jawa Timur terungkap. Pelaku adalah suami istri pembantu rumah tangganya. Motifnya gara gara sang pembantu tak diberi pinjaman uang.
Dua pelaku S (32) dan HS (32), warga Kota Balikpapan, Kalimantan Timur berhasil ditangkap tim Resmob Polresta Sidoarjo tiga hari setelah kejadian di persembunyiannya di Bali. Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji menjelaskan, kejadian pembunuhan pada Jumat 24 Juli 2020 lalu berawal dari tersangka S ingin meminjam uang kepada korban untuk dipakai pulang ke Balikpapan bersama suaminya HS yang bekerja sebagai sopir taxi.
Namun sang majikan tidak memberikan pinjaman uang, S yang kesehariannya menjadi PRT di rumah korban akhirnya nekat membunuh korban bersama suaminya. Dalam melakukan aksinya, HS membekap wajah korban dengan cara ditutupi dengan selimut.
“Saat dibekap, korban berteriak yang membuat tersangka panik. S yang berperan akhir mengambil gunting dan langsung diberikan ke HS. Lalu HS menusukkan gunting tersebut ke punggung korban sebanyak 19 kali,” kata Kapolresta dalam jumpa pers, Kamis 30 Juli 2020, .
Karena korban masih terus berteriak, HS kembali menusuk bagian belakang kepala korban dengan gunting sebanyak 22 kali, dan korban meninggal di tempat. “Usai membunuh korban, kedua pelaku mengambil barang korban berupa uang sekitar Rp5 juta, cincin emas 9 buah, gelang emas 4 buah, anting emas 5 pasang, liontin emas 1 buah dan 2 buah kartu ATM BCA dan 1 buah kartu ATM bank Mega beserta nomer pin ATM untuk dibawa kabur ke Bali,” katanya.
Upaya pelarian kedua pelaku kandas, mereka tertangkap Polisi saat tiba di Bali. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa gunting yang digunakan, baju tersangka, sprei ada bekas darah korban, selimut warna biru, baju korban, Gelang 4 buah, cincin 9 buah, anting 5 pasang, Liontin 1 buah 2 buah Hp korban dan uang Rp 5 juta.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati atau seumur hidup dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun serta Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” jelas Sumardji. (Red)
Tinggalkan Balasan