Bank Banten Akan Hadapi dua Gugatan di Pengadilan dan Proses Laporan Kredit Fiktif di Mabes Polri

Banten (SL)-Bank Banten akan dibuat repot dengan menghadapi dua persoalan, gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan, dan proses hukum laporan di Bareskrim Mabes Polri. Pasalnya, atas nama masyarakat Banten, Ojad telah melaporkan dugaan kredit fiktif Rp150 miliar ke Mabes Polri, ya dan gugatan Pengadilan Negeri Serang terkait RKUD Bank Banten.

Dengan adanya laporan ke Bareskrim terkait dugaan kridit fiktif pihak Direksi Bank Banten dalam rilis dan pemberitaan di media online lokal menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan oemalsuan Laporan Bank Banten.

Selain itu, Dewan Komisaris dan Direksi Bank Banten membantah tudingan kredit fiktif sekitar Rp150 miliar di Bank Banten. Mereka berdalih semua laporan keuangan Bank Banten diaudit oleh Kantor Akuntan Publik yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Direksi menjelaskan bahwa Kredit Bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) yang setiap tahunnya mengalami perbaikan merupakan bukti hasil kinerja Bank Banten dalam mengatasi kredit bermasalah.

Selain itu rasio kredit bermasalah Bank Banten tahun 2019 terus membaik seiring dengan penurunan portofolio kredit UMKM, dan ekspansi kredit konsumer yang memberikan kontribusi positif untuk meningkatkan pendapatan bunga perseroan semenjak bertransformasi menjadi Bank Pembangunan Daerah.

Adapun indikator perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi Bank Pundi terdiri atas NPL gross yang pada 2018 sebesar 5,90 persen turun pada 2019 menjadi 5,01 persen. Sedangkan NPL Net tercatat dari 4,92 persen pada 2018 menjadi 4,01 persen di 2019.

Direktur Utama Bank Banten menjelaskan bahwa sebagaimana perbankan lainnya yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Bank Banten senantiasa patuh dan bergerak dalam kerangka tata kelola perusahaan yang baik, serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi.

“Jadi kami menjamin dan memastikan bahwa kredit fiktif ataupun pemalsuan laporan kredit di Bank Banten itu tidak ada. Turunnya NPL Bank Banten 2019 murni dari hasil upaya manajemen dalam melakukan perbaikan kinerja Bank Banten pasca akuisisi dari Bank Pundi,” Jelasnya.

Pelaksanaan Good Corporate Government (GCG) dalam setiap aktivitas Bank Banten adalah upaya dalam menjamin para pengambil keputusan untuk dapat mempertanggungjawabkan kepada pihak yang terperngaruh keputusan tersebut, dalam hal ini kewajaran transaksi serta keterbukaan informasi bagi para pemangku kepentingan.

GCG merupakan suatu mekanisme tata kelola sumber daya organisasi. Mekanisme tersebut dilakukan secara efisien, efektif, ekonomis dengan prinsip-prinsip keterbukaan, akuntabilitas, pertanggungjawaban, independensi, dan keadilan oleh Manajemen Bank Banten.

“Upaya-upaya perbaikan kinerja keuangan Bank Banten yang telah berhasil kami catatkan senantiasa patuh dan berlandaskan dengan kerangka tata kelola perusahaan yang baik serta menerapkan manajemen risiko yang terintegrasi,” lanjut Fahmi.

Menanggapi gugatan tersebut, Fahmi mengaku bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan hukum yang dilayangkan oleh Ojat Sudrajat. “Kami siap hadapi gugatan hukum terkait pemalsuan laporan Ban Banten. Kami akan siapkan bukti-bukti yang dapat mendukung argumentasi kami saat memberikan keterangan. Kami akan ikuti alur prosesnya jika memang diperlukan.” Pungkas Fahmi dalam rilisnya.

Menanggapi hal ini Masyarakat Banten Moch Ojat Sudrajat yang melakukan gugatan ke pengadilan Negeri terkait RKUD Bank Banten saat di komfirmasi Sinarlampung.co mengatakan, “Mesti dibedakan antara pengaduan atau pelaporan dengan gugatan,kalau Pengaduan atau pelaporan itu dilakukan ke Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu ke (Kepolisian, kejaksaan dan/ atau KPK),sedangkan terkait gugatan itu di lakukan ke Pengadilan Negeri atau PTUN,” terang Moch Ojat Sudrat via telpon whatsaapnya pada sinarlampung.

Ojat menambahkan bahwa hal ini harus di luruskan, “Pertama untuk terkait dugaan fiktif bukan saya pelapornya,sudah ada yang melaporkan terlebih dahulu,dan sudah di laporkan pada februari 2020 sedangkan saya baru melaporkan pada tanggal 27 Juli 2020,” terangnya.

“Terkait saya yang merilis, karena memang pada tanggal 30 Juli 2020 saya di beritahu bahwa kasus yang itu sudah naik. Sekarang ya biarkan saja orang mau bilang saya yang melapor ya biarkan saja. Bahwa saya ada bukti, bahwa karena mereka mengelak bahwa ini tidak adalah apalah ya itu haknya mereka saya juga tidak bisa memaksakan,”tapi silakan saja itu nanti tinggal di buktikan saat di panggil bagaimana,” urai Ojat.

Terkait adanya pihak Direksi siap menghadapi gugatan, Moch Ojat menerangkan bahwa dirinya tidak menggugat dan melaporkan, “Seharusnya dibedakan substansinya kalau menggugat itu larinya ke pengadilan entah itu ke Pengadilan Negeri atau ke PTUN,kalau melaporkan pastinya ke Aparat penegak hukum. Kalau gugatan kan sudah saya lakukan. Sekarang sudah berjalan di Pengadilan Negeri Serang silakan saja itu di tanggapi. Buat apa saya mengajukan gugatan lagi capek lah,” Kata Moch  pada sinarlampung.co.

Sementara itu Moch Ojat sudrajat seorang Masyarakat Banten yang melakukan gugatan terkait RKUD Bank Banten juga mengirimkan rilis ke sinarlampung.co Dalam rilisnya tersebut bahwa Terkuak diduga Dirut Bank Banten telah diperiksa Bareskrim POLRI Terkait Dugaan Kredit Senilai Rp 58 Milyar

Bahwa berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan diketahui Bareskrim Mabes Polri DIDUGA TELAH memanggil Direktur Utama Bank Banten, dokumen berupa Undangan klarifikasi dengan nomor: B/2368/VI/RES.2.3/2020/Dittipideksus tertanggal 04 Juni 2020 yang ditujukan kepada dengan inisial FMI dimana kegiatan interview dilakukan melalui video conference pada tanggal 08 Juni 2020.

Bahwa klarifikasi tersebut dilakukan dalam rangka adanya kredit pembiayaan modal kerja senilaiRp 58 Milyard yang diduga telah diberikan oleh Bank Banten kepada perusahaan dengan inisial : PT. HNM.

Dugaan yang terjadi adalah dugaan tindak pidana penyuapan dan Tindak Pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalamPasal 5 ayat (1) huruf a dan pasal 12 huruf (a) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 49 UU Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dokumen yang ditandatangani oleh Kasubdit III TPPU/MONEY LOUNDERING an KOMBES POL JAMALUDIN, sekaligus menunjukan akan adanya suatu peristiwa yang diduga kredit fiktif.

Bahwa benar dokumen dimaksud dalam rangka PENYELIDIKAN akan tetapi pada saat tanggal 30 Juli 2020, berdasarkan audensi yang dilakukan anatara Kami dengan tim di unit III TPPU – Mabes POLRI, Kami meyakini adanya dugaan kesalahan dalam pengajuan kreditnya, dan dapat diyakini prosesnya diduga sudah naik ke PENYIDIKAN.dan mengingat Bank Banten adalah Bank PLAT MERAH maka akan dilakukan Audit oleh BPK atau BPKP terkait perhitungan kerugian.

Sebelumnya, M Ojat Sudrajat telah melaporkan laporan keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri akhir Juli lalu.”Saya mengadukan Laporan Keuangan Bank Banten tahun 2019 ke Bareskrim Mabes Polri pada 27 Juli. Hal tersebut lantaran rasio kredit bermasalah secara neto (Non Performing Loan/NPL net) Bank Banten sebesar 4,01 persen namun ditetapkan sebagai Bank Dalam Pengawasan Intensif (BDPI) oleh OJK pada 19 Juni 2019 lalu. Sedangkan pada saat NPL net. Bank Banten tahun 2018 sebesar 4,92 persen, kondisi Bank Banten baik-baik saja.” Paparnya.

M Ojat Sudrajat mengatakan, selain kejanggalan laporan rasio kredit bermasalah secara neto atau non performing loan (NPL nett), pihaknya juga melakukan investigasi lebih lanjut terhadap Bank Banten. Hasilnya, diduga terdapat kredit fiktif yang nilainya di atas Rp150 miliar dari jenis kredit Komersial. Dia menyebut kredit itu diberikan oleh PT X sebagai inisialnya. (suryadi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *