Bandar Lampung (SL)-Empat pemuda Sodik alias Kentung, Suparman alias Balok, warga Jalan Ikan Sebelah, Kelurahan Pesawahan Teluk Betung Selatan, (TBS) dan Fikri dan Firli warga Jalan Pramuka, Kelurahan Kuripan Teluk Betung Barat (TBB), .ditangkap Tim Reskrim Polsek TBS, karena terlibat penyalah gunaan narkoba, saat petugas melakukan patroli.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budianto mengatakan, penangkapan keempat orang tersebut berdasarkan informasi masyarakat. “Jadi pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 21.30 WIB, anggota Reskrim kami tengah melaksanakan hunting antisipasi kerawanan,” kata Hari, saat ekspos di Mapolsek, Selasa 4 Agustus 2020.
Dijelaskan Hari, pihaknya melakukan hunting di sekitar Jalan Ikan Sebelah Pesawahan Telukbetung Selatan dan melakukan pemantauan terhadap para pelaku yang diduga melakukan penyalahgunaan narkotika. “Sehingga kami amankan empat tersangka penyalahguna ini,” ujarnya.
Untuk barang bukti keseluruhan yang disita berupa sabu seberat 31,69 gram dan satu buah timbangan digital. “Jadi di rumah Sodik kami amankan tiga buah klip yang mana memiliki berat 31,27 gram dan penggerebekan kedua pihaknya menyita sabu satu klip seberat 0,42 gram yang siap edar,” bebernya.
Sementara itu, menurut pengakuan Sodik, dirinya baru sekali menyimpan sabu. Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke daerah Teluk. “Sabu ini titipan kawan aja. Baru sekali ini saya simpan sabu,” kata Sodik. Sementara Firli mengaku tak ikut-ikut dalam penyebaran narkotika ini. (red/*)
Tinggalkan Balasan