Tanggamus (SL)-Bujang tua Supriyanto (45), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, harus berurusan dengan Polisi karena diam diam kerap mencabuli gadis berkebutuhan khusus (disabilitas,red) tetangganya. Pelaku ditangkap saat sedang asik mancing disungai, dan berkali-kali menyetubuhi korban dirumahnya, dikebun hingga belakang rumah, hingga kini korban hamil empat bulan.
Kapolsek Pugung Iptu Okta Devi, mendampingi Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, mengatakan Timnya menangkap AP (45), atas sanggakaan melakukan pencabulan terhadap korban di bawah umur dan yang masuk kategori disabilitas. “Ada laporan korban, dan pelaku kita amankan. kepada petugas tersangka mengaku telah 3 kali melakukan perbuatan terhadap korbannya bernisial AG (16) tetangganya sendiri,” kata Okta Devi, Selasa 4 Agustus 2020.
Menurut Kapolsek, pencabulan dilakukan tesangka dimulai dari bulan April 2020, dengan lokasi di dalam rumah tersangka, di kebun dan di belakang rumah tersangka. Pelaku masih berstatus bujangan dengan pekerjaan serabutan.
“Tersanga kita tangkap, dan petugas melakukan upaya koordinasi dengan aparat Pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan. Serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui, korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usai kandungan 4 bulan.
“Pelapor ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang prilakunya berbeda. Lalu ibu korban bertanya kepada korban, bahkan ada keterangan tetangga lain yang pernah dicertiakan oleh korban. Ibu SA melapor ke Polsek Pugung pada 30 Juli lalu atas perlakukan yang dialami putrinya tersebut,” katanya.
Adapun peristiwa pencabulan terkakhir yang dilakukan tersangka terjadi pada 13 Juni 2020 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, saat itu korban akan main ke rumah tetangganya. Lalu korban dipanggil oleh pelaku. Setelah korban sampai di rumah pelaku, korban diajak masuk ke rumah pelaku, terus diajak masuk ke dalam kamar.
Lantas tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Setelah itu korban disuruhnya pulang melalui pintu belakang. Kemudian korban ditemukan oleh saksi Supratman dan korban bercerita yang dialaminya. Setelah itu saksi mengantarkan korban pulang ke rumahnya. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma psikis dan selanjutnya pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung,” jelasnya.
Pelaku mengakui perbuatan tersebut telah dilakukannya kepada korban sebanyak tiga kali dalam kurun waktu berbeda sejak April 2020. “Sejak April 2020, tersangka mengaku 3 kali melakukan pencabulan. Di dalam rumah, di kebun dan di belakang rumah tersangka. Kita mengamankan barang bukti satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih, kuning dan biru,” katanya.(Wisnu/red)
Tinggalkan Balasan