Lagi Dua Buron Indonesia Ditangkap di Amerika Rugikan Ribuan Orang dan Uang Lebih Banyak Dari Korupsi Djoko TjandraRatusan Miliar

Jakarta (SL)-Dua buronan asal Indonesia Indra Budiman dan Sai Ngo NG, ditangkap ditangkap pihak imigrasi AS atau ICE. Dari informasi yang diperoleh, kedua buronan itu masuk red notice sejak 2018. Saat ini, keduanya masih diamankan oleh pihak keamanan Amerika Serikat. Demikian hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane.

Menurut Neta, kerugian atas kasus yang dilakukan oleh kedua buronan ini melebihi terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yakni Djoko Tjandra. Namun, kata Neta pihak kepolisian saat ini masih terkesan tenang menyikapi informasi penangkapan dua buroanan kelas kakap tersebut.

Sikap demikian tersebut berbeda dengan Djoko Tjandra. “Pihak Polri masih slow-slow saja menyikapinya. Tidak heboh seperti saat memburu Djoko Tjandra. Padahal kedua buronan ini lebih merugikan banyak orang dan jumlah uang yang dikemplangnya lebih besar,” kata Neta dilangsir Warta Kota Senin 3 Agustus 2020 malam.

Neta menjelaskan, informasi yang diperoleh IPW dari Amerika Serikat menyebutkan, bahwa ada dua buronan Indonesia yang masuk dalam Red Notice. Setelah diketahui keberadaannya di AS, kedua buronan itu berhasil ditangkap pihak imigrasi AS atau ICE.

Dari informasi yang diperoleh, kedua buronan itu masuk red notice sejak 2018. “Info sumber IPW Senin sore ini, pihak Indonesia sedang berkordinasi untuk bisa membawa pulang keduanya ke Indonesia. Dia bilang, ‘Doakan bisa kita lakukan segera ya, sebab masih ada hambatan dari pihak AS disini,’ Begitu kata sumber kami.” kata Neta.

Neta mengungkapkan, kedua buronan yang ditangkap di AS itu adalah Indra Budiman dan Sai Ngo NG. Kasus yang menjerat Indra Budiman, kata Neta, terkait penipuan dan pencucian uang soal penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta Bali. Kasus tersebut diketahui terjadi pada Mei 2015.

Mencuatnya kasus ini bermula ketika rekan Budiman bernama Christopher Andreas Lie ditangkap oleh Subdit Fiskal Moneter dan Devisa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Mei 2015. Dalam pengembangannya, terungkap bahwa Indra Budiman dan Christopher Andreas Lie telah menipu 1.157 orang.

Adapun modusnya, Indra Budiman dan Christopher Andreas Lie melakukan penipuan dengan membuat perusahaan konsultan properti yang menjual apartemen dan condotel seharga lebih dari Rp1 Miliar. “Ada 12 properti yang mereka jual. PT Royal Premier Internasional bentukan keduanya menawarkan properti dikemas dengan program investasi emas dan asuransi,” ujar Neta.

Iming-iming yang dilancarkan adalah balik modal di tahun ke-10 hingga ke-15. Selain itu, nasabah juga dijanjikan keuntungan, cash back sebesar 2 persen, dan mendapatkan hadiah kendaraan mewah.

Dalam kasus ini, Christopher melakukan kontrak pembelian dengan developer atas nama korban, namun tidak membayarkan uang customer sepenuhnya. Para korban penipuan yang dilakukan Indra Budiman tersebar di Jakarta, Bandung, Bali dan Yogyakarta. Akibat penipuan tersebut, total kerugian mencapai Rp800 miliar.

“Sebagian uang digunakan untuk trading dan investasi, sebagian lagi untuk membeli rumah, tanah dan kendaraan pribadi. Lalu saat Christopher tertangkap, Indra berhasil kabur ke Korea Selatan dan kemudian ke Amerika Serikat dan akhirnya tertangkap di AS.” ” ujar Neta.

Sedangkan Sai Ngo NG terlibat kasus korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim Cabang Woltermonginsidi, Jakarta, pada 2015. “Sumber IPW menyebutkan sedang diupayakan barter denga buronan AS yang sudah ditangkap oleh Polda Bali minggu lalu,” kata Neta.

Neta berharap kedua buronan tersebut bisa segera diadili oleh Pemerintah Indonesia. Namun, kata dia, hingga saat ini pihak kepolisian tampaknya masih belum merespons terkait adanya informasi penangkapan itu. “Tapi sayangnya hingga saat ini jenderal-jenderal Mabes Polri belum merespon penangkapan dua buronan kakap di Amerika Serikat itu,” kata Neta. (wartakota)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *