Paksa Tamu Mabuk Santi Bawa Kabur Mobil PNS Tamu Kencannya, Tiga Tahun Baru Tertangkap

Semarang (SL)-Tiga tahun buron, Santi Nurnaningtiyas alias Dewi alias Sani (22) warga Sub Inti RT 07 RW 05 Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga ditangkap Tim Resmob Polres Salatiga, karena membawa kabur mobil KIA Visto nopo H-9285-WI milik PNS yang jadi tamu kencannya, dari kamar hotel, medio tahun 2017. Tersangka ditangkap Juli 2020 lalu.

Korban, Heru Santoso (53), Pegawai Negeri Sipil (PNS) warga Kupang Dukuh RT 01 RW 02, Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Salatiga. Dalam laporannya, korban mengaku telah kehilangan mobil KIA Visto miliknya dan mobil tersebut dibawa kabur tersangka sejak tahun 2017 atau 3 tahun yang lalu.

Modusnya, kata korban, bermula saat korban diajak “kencan” dengan tersangka di Hotel Permata JLS Cebongan, Kota Salatiga. Korban pun menuruti ajakan tersangka. Sampainya di hotel, tersangka mengajak korban untuk minum minuma keras. Tersangka memberikan minuman keras (miras) kepada korban berkali-kali, sehingga korban korban pusing dan mabuk berat.

“Saat korban mabuk berat dan tidak bisa apa-apa lagi, tersangka memanfaatkan waktu itu untuk membawa kabur mobil milik korban. Hingga korban tersadar dan mencari tersangka ternyata sudah tidak ada di hotel itu. Korban bingung hingga emosi, akhirnya kasus ini dilaporkan ke kepolisian,” kata Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat SS kepada wartawan, dalam gelar perkara di Pendopo Mapolres Salatiga, akhir bulan Juli 2020 lalu.

Tersangka membawa kabur mobil dari hotel bersama teman prianya Fendy kini buron, ke arah Purwodadi, Kabupaten Grobogan untuk menjual mobil itu.  “Mobil KIA Visto itu dijual ke seseorang di Purwodadi dan dari hasil penjualan mobil, tersangka mendapatkan uang Rp 4.200.000,” kata Kapolres.

“Dan uang hasil penjualan mobil, dibawa kabur Fendy. Akibat perbuatannya, tersangka Santi dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” ujar Rahmad Hidayat.

Sementara tersangka mengakui bahwa awalnya korban mengajak pelaku untuk karaoke. Tersangka menyanggupinya. Dan pelaku kemudian mengajak korban lebih dulu bertemu di Hotel Permata. Saat bertemu di hotel pelaku langsung mengajak korban minum miras. Mobil berhasil dibawa kabur setelah korban mabuk berat di dalam kamar dan tidak tahu apa-apa.

“Di dalam kamar Hotel Permata itu, korban saya paksa untuk menenggak miras berkali-kali hingga mabuk berat. Lalu, saya menghubungi Fendy teman saya untuk mengemudikan mobil itu. Dan kami berdua langsung menuju Purwodadi, Grobogan untuk menjual mobil. Fendy teman saya yang menjualnya dan saya hanya diberi uang Rp4.200.000. Setelah itu, Fendy kabur entah kemana,” kata Santi. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *