Tulang Bawang (SL)-Vidio aksi penangkapan oleh petugas Polres Tulang Bawang di pasar unit 2 viral di media sosial. Vidio itu ramai menjadi perbincangan masyarakat itu ternyata penangkapan pencuri mobil di Lampung Timur yang kabur ke Tulang Bawang, dan kedapatan membawa narkoba.
Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, mengatakan pelaku yang ditangkap oleh petugas Kamis 6 Agustus 2020, sekira pukul 13.00 WIB, di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, adalah merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika.
“Pelaku berinisial E als MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Kapolres, saat menggelar konferensi pers sekira pukul 16.45 WIB, di Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, Kasat Lantas Iptu Ipran, dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin.
Menurut Kapolres awalnya Kamis 06 Agustus 2020, sekira pukul 12.30 WIB, personel satuan reserse kriminal (satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.
Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE-2087-EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang.
“Saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2. Akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial E als MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang,” katanya.
Kapolres menambahkan, saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar. (Mardi)
Tinggalkan Balasan