Saya mencermati berita soal Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) Lampung yang melaporkan bakal calon (balon) Walikota Bandar Lampung, yang kini menjabat wakil walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar. Tapi kemudian ada kabar mereka mencabut laporan untuk Yusuf Kohar, dengan alasan salah satunya bukan laporan tapi memberikan informasi.
PAPD datang lagi ke Bawaslu Kota Bandar Lampung, Jumat 7 Agustus 2020, sore. Kedatangan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung, katanya mencabut atau merubah laporanya. Nah, masak iya ada pernyataan BAWASLU memanggil para saksi dari informasi yang diberikan masyarakat.
Dan setelah masyarakatnya yang memberikan informasi melengkapi semua hal tentang keyakinan informasi yang diberikan (sebut: bukti-bukti), selanjutnya kawal itu informasi yang disampaikan ke BAWASLU, sesuai dengan “kepentingannya”.
Perlu diingat, gak bisa juga BAWASLU main panggil para pihak (seperti yang disampaikan pemberi laporan yang melibatkan: wakil walikota, lurah, dan para saksi lainnya). Adapun langkah yang akan ditempuh BAWASLU adalah menerima informasi masyarakat. Langkah selanjutnya apa?
Harus diingat juga oleh pemberi informasi (kan pihak yang mengerti tentang hukum/para advokat): bahwa dalam pengawasan jalannya PILKADA L, BAWASLU tidaklah sediri. Ada yang namanya Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakumdu).
Siapa saja yang ada di Gakumdu adalah kepolisian dan kejaksaan. Naah, setelah informasi diterima dan ditemukan adanya indikasi pelanggaran, berulah Gakumdu melakukan memprosesnya termasuk melakukan pemamggilan para pihak melalui mekanisme yang ada.
Dan bukan ujuk-ujuk Bawaslu melakukan pemanggilan. “Yuuuk kita tegakkan hukum dengan berpedoman pada hukum . Yuuuk kita tegaklan demokrasi dengan berpedoman dengan demokrasi”.
Perlu kita pahami juga, memang benar dalam pelaksanaan PILKADA L, paniitia pelaksana harus berwawasan dan bersikal atas asas keadilan. Hal ini seperti tertuang pada UU Nomor 7 Tahun tentang Pemilu, yang memikiki definisi yang terdiri dari dua hal:
1. Asas pemilu
2. Prinsip pemilu
Ini ada pasal Pasal 3 dan 4 .
Dan memang, untuk menciptakan PEMILU jujur dan adil, maka diberikanla wewenang kepada Bawaslu melakukan penindakan. Wewenang ini khusus diberikan untuk menegakkan keadilan. Namun seperti yang saya sampaikan dari awal, bahwa Bawaslu bukanlah pihak yang berhak.melakukan penindakan sendirian.
Bawaslu kemudian bekerjasama dengan kepolisian dan kejaksaan dalam Gakumdu, yang memiliki wewenang selanjutnya dalam penindakan pada dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Untuk urusan yang bermula dari viralnya video-video tentang pelarangan berbagai pihak selama ini, harus didudukkan dahulu permasalahan sesungguhnya. Kalau hanya sekedar memberikan informasi kepada Bawaslu, maka bukankah sudah ada pernyataan sebelumnya kalau video-video Itu sudah itu viral (yang menjadi bahan informasi).
Jadi untuk apa lagi memberikan informasi. Dan kalaupun ada yang merasa dirugikan (penekannya: sehubungan dengan tatanan dan tahapan serta pihak terkait dalam PILKADA), maka bolehlah membuat laporan, dan bukan sekedar informasi yang pada akhirmya akan semakin tercipta kegaduhan lainnya.***
Gunawan Parikesit SH, adalah advokat dan wartawan senior
Tinggalkan Balasan