Bandung (SL)-Apollinaris Darmawan (70), Kakek berambut putih pelaku penghina agama Islam, menyebut Allah SWT adalah setan, menghina Nabi Muhammad SAW, dan viral di media sosial itu kembali ditetapkan tersangka dan ditahan ditahan di sel Mapolrestabes Bandung. Pelaku ternyata berstatus Narapidana program asimilisasi bebas Juni 2020 lalu. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pelaku dengan alamat Jalan Pelita ll, RT 003, RW 004, Kelurahan Jati Pulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat juga sudah pernah dilakukan proses hukum dengan modus yang sama dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, dan dibebaskan dengan program asimilasi. “Peritiwa Itu 3 tahun, Bulan Juni kemarin asimilasi, karena Covid19 ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri.
Menurut Galih, berdasarkan pemeriksaan penyidik, tersangka Apollinaris Darmawan mengaku memiliki ideologi tersendiri. “Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain. Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek,” kata Galih, Senin, 10 Agustus 2020
Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa unggahan tersangka di media sosial dan video pendek yang dibuat Apollinaris Darmawan. “Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim,” ujar Galih.
Sebelumnya nama Apollinaris Darmawan mendadak menjadi perbincangan publik usai ditangkap aparat dan warga karena dinilai telah menghina agama Islam. Dalam video penangkapan Apollinaris Darmawan, nampak pria berambut putih ini tak mengenakan baju. Sementara di dekatnya terlihat aparat berseragam polisi dan sejumlah warga yang terlihat emosi dengan kakek tersebut.
Berdasarkan penelusuran di akun Twitter Apollinaris Darmawan, Minggu, 9 Agustus 2020, diketahui tersangka memang sering melontarkan ujaran penghinaan kepada ajaran agama Islam. Bahkan, dalam salah satu cuitannya pada 5 Januari 2017, Apollinaris menyebut ulama kharismatik Nahdlatul Ulama (NU) Gus Mus sebagai penyebar hoax dan Nabi Adam adalah hoax.
“Betapa mendalam pembodohan yg dilakukan Islam, sehingga Gus Mus bicara hoax sambil nebar hoax, Adam nabi adalah hoax,” cuitnya. Tak hanya itu, Apollinaris Darmawan dalam cuitan lainnya juga menyebut bahwa Muhammad SAW adalah Nabi hoax.
Kemudian video terbaru pria berusia 70 tahun tersebut, viral di media sosial. Akibatnya pria tersebut nyaris dihakimi warga, dan langsung diamankan oleh petugas Kepolisian. Kakek tersebut diduga melakukan penistaan agama dan diamankan dikawasan Jatayu, Kecamatan Cicendo, Minggu 9 Agustus 2020 malam.
Kakek ini sudah pernah diadukan oleh Fadlizon dan dipenjara karena menghina nabi dan penistaan agama, sekarang kembali mengulangi perbuatannya. Pria berambut putih ini, juga telah bertahun-tahun meresahkan umat muslim di media sosial terutama Twitter.
Ratusan Cuitannya yang kontroversial dan melecehkan agama Islam berikut beberapa cuitan kontroversial Apollinaris Darmawan.
“UAS, “Tapi kalau agama dihina, institusi kita dihina, wajib kita marah, wajib kita mengamuk,”>>>Saya tulis “Muhammad membangun Islam dengan jalan MERAMPOK dan MEMBUNUH, hingga sekarang tabiat itu tetap melekat di Islam.” Ada yang lihat UAS ngamuk? Tolong direkan pas lagi ngamuk,”
“Nadiem Tetapkan Sekum PP Muhammadiyah Jadi Profesor,” >>> Sudah jadi profesor silahkan bantah Allah SWT = Setan, tidak dibantah gelar profesornya akan hilang maknanya.
Saya tulis “Muhammad membangun Islam dengan jalan MERAMPOK dan MEMBUNUH, hingga sekarang tabiat itu tetap melekat di Islam.” dan gambar di bawah. >>>>> Banyak Muslim marah, mengapa anggota DPR-RI tidak ada yang MARAH, apakah tak ada Muslim di DPR?.
Alquran surat ke-14 Ibrahim ayat 5 “sesungguhnya Kami telah mengutus Musa dengan membawa ayat-ayat Kami” Tampak NGAWURNYA Alquran, Musa jauh setelah Abraham, surat Ibrahim isinya GADO-GADO, mau baca cerita asli & lengkap tentang Ibrahim ada di Alkirab. (Red)
Tinggalkan Balasan