Mendagri Tunda Proses Pilkades Serentak dan PAW Hingga Usai Pilkada

Bandar Lampung (SL)-Kementerian Dalam Negeri akhirnya menunda proses Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) atau Kepala Desa serentak 2020 hingga selesai Pilkada Desember mendatang, Dalam suratnya mendagri tertanggal 10 Agustus 2020  Nomor: 141/4528/SJ memutuskan untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar Waktu (PAW).

Surat keputusan tersebut ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan ditujukan kepada Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia itu memutuskan, untuk penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak dan Pemilihan kepala desa Antar waktu (PAW).

Pada poin 4 surat keputusan itu menerangkan, kami minta kepada saudara untuk menunda pelaksanaan Pemilihan kepala desa serentak dan Kepala desa Antar Waktu (PAW) sampai selesainya penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dengan tetap menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan di wilayah masing masing.

Pada poin 1 surat keputusan tersebut disebutkan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkakon atau Pilkades serentak baru dapat dilakukan pasca Pilkada. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *