Selayar (SL)-Oknum Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Polda Sulawesi Selatan, Iptu AM dilaporkan tiga polwan ke Propam Polda atas dugaan melakukan pelecehan seksual. Pasca laporan itu Iptu AM ditangkap Tim Propam Polda Sulawesi Selatan, dan dicopot dari jabatanya.
Inpformasi di Polda Sulsel menyebutkan oknum Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan ini telah melakukan pelecehan terhadap tiga orang polisi wanita (polwan) di wilayah tugasnya. Iptu AM ditangkap oleh Bidang Propam Polda Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo membenarkan kabar tersebut. Menurut Ibrahim, ketiga anggota Polwan yang menjadi korban pelecehan AM kekinian tengah dimintai keterangannya. “Yang melapor tiga orang, tapi semua sedang diklarifikasi,” kata Ibrahim Selasa 11 Agustus 2020.
Ibrahim menjelaskan bahwa AM diduga melakukan tindak pelecehan terhadap anggota Polwan dalam bentuk perkataan tak pantas alias verbal. Perkataan tak pantas itu disampaikan yang bersangkutan kepada korbannya melalui pesan WhatsApp. “Kejadian tersebut merupakan kejadian pelecehan melalui kata-kata, bukan pelecehan fisik,” ungkapnya.
Dicopot dari jabatannya
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reksrim) Polres Selayar, Sulawesi Selatan, Iptu AM dinonaktifkan dari jabatannya oleh Kapolres Selayar karena diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal kepada tiga Polisi Wanita (Polwan).
“Iptu AM dinonaktifkan per tanggal 8 Agustus 2020. Kapolres mengambil langkah dengan menetralisir, Kasat Reskrim itu pun sudah dinonaktifkan dan akan ditindaklanjuti,” ujar Ibrahim.
Ibrahim menuturkan saat ini Propam Polda Sulsel masih mendalami laporan dugaan pelecehan seksual tersebut. “Propam sudah turun ke sana dan dilakukan pemeriksaan. Jadi nanti akan dilakukan pemeriksaan baik secara etika maupun pidana. Kita akan lakukan upaya yang betul-betul serius,” katanya.
Kapolres Selayar AKBP Temmangnganro Machmud mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, AM melakukan pelecehan secara verbal terhadap ketiga polwan tersebut. “Dilaporkan 3 polwan terkait ucapan atau kalimat yang dianggap melanggar kesusilaan. Masih dalam penyelidikan dan kami terus melakukan mediasi,” kata Temmangnganro.
Temmanganro belum mau membeberkan siapa-siapa ketiga polwan yang melapor serta kronologis kejadian tersebut dengan beberapa pertimbangan. Sementara kasusnya yang telah ditangani oleh Propam Polda Sulsel tersebut unsur atau dugaan pidananya telah terpenuhi. “Sudah masuk ke unsur materiil kasus, khawatir melanggar kode etik penyidikan. Perkembangan nanti kami sampaikan ya,” jelas Temmangangro.
Oleh sebab itu, kata Kapolres, AM dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Selayar sembari menunggu hasil penyidikan kasus yang sementara berjalan ini. “Diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dan surat keputusannya masih menunggu dari bapak Kapolda Irjen Pol Mas Guntur Laupe sebagai pejabat yang berwenang,” ungkap Temmangangro.
Menurut Temmangnganro menilai tindakan Iptu AM awalnya hanya bercanda, namun candaan Iptu AM menyinggung perasaan para polwan yang melapor. Candaan Iptu AM mengandung kata-kata yang melanggar norma kesusilaan.
Kapolres mengaku masih mengupayakan jalur mediasi antara pelapor yang merasa dilecehkan dan Kasat Reskrim Polres Selayar. “Sementara masih kami dalami dan akan kami mediasi karena ini adalah keluarga kami juga yang harus kami ayomi dan berikan nasihat,” kata dia. (Red)
Tinggalkan Balasan