Bandar Lampung (SL)-Narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandar Lampung mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2020. Total ada 758 Napi menerima remisi tujuh diantaranya terpidana korupsi, Selasa 11 Agustus 2020.
Kasi Registrasi Lapas Kelas 1 Bandar Lampung, Ahmad Walid, mengatakan ada 758 warga binaan LP Rajabasa mendapatkan remisi HUT RI. Mereka terdiri dari beberapa perkara yakni pidana umum, korupsi, dan terorisme. Untuk tindak pidana umum sebanyak 468 warga binaan, narkotika PP 28 sebanyak 24 warga binaan, narkotika PP 99 sebanyak 259 warga binaan.
“Untuk kasus korupsi tujuh orang, dan terorisme satu orang. Sampai saat ini yang sudah menyelesaikan persyaratan ada sebanyak 758 warga binaan. Kemungkinan ke depan akan ada penambahan jika syarat-syarat terpenuhi. Jadi dinamakan remisi susulan,” kata Ahmad Walid. (red)
Tinggalkan Balasan