Tidak Jera Edarkan Sabu, Erwan Kembali Berurusan dengan Cobra

Lampung Utara (SL)-Erwan Mardoni, (39), residivis pengedar narkoba, warga Dusun Kemala Indah, Desa Blambangan, Lampung Utara, kembali diamankan tim Cobra Satresnarkoba Kepolisian Resor (Polres) setempat, Selasa, 11 Agustus 2020, pukul 18.00 WIB.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti (BB) yang disinyalir narkotika jenis sabu-sabu sebanyak sebilan paket seberat 1,43 gram seharga Rp.3 juta. Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono, diwakili Kasatnarkoba Iptu Aris Satrio Sujatmiko, tersangka yang diketahui seorang residvis itu ditangkap kembali dalam kasus serupa.

“Tersangka ditangkap di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dan menyita barang bukti berupa sebilan paket yang diduga kuat narkotika jenis sabu seberat 1,43 gram siap edar,” ujar Iptu. Aris Satrio Sujatmiko, Rabu, 12 Agustus 2020, melalui siaran persnya.

Dijelaskan lebih lanjut, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa tersangka kembali menjajakan narkoba jenis sabu-sabu di kediamannya. “Saat ini, kami masih terus melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Aris Satrio.

Catatan kepolisian menyebutkan, tersangka pernah menjalani hukuman kasus narkoba medio 2018 lalu. “Tersangka nekat kembali menjajakan sabu-sabu karena alasan tidak memiliki uang dan pekerjaan,” ujar Kasatnarkoba menirukan ucapan tersangka.

Tersangka juga mengakui, tutur Aris Satrio, BB narkoba jenis sabu-sabu dalam satu paketnya dijual dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp.350 ribu/paket dan harga Rp.600 ribu/paket hingga Rp.800 ribu/paket. “Tersangka melayani para pembeli untuk wilayah Kecamatan Blambangan dan Abung Selatan,” tutup Aris. (ardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *