Bandar Lampung (SL)-Jaksa Agung Kejaksaan Republik Indonesia Dr H Sanitiar Burhanuddin, SH, MM memastikan bahwa kasus buron kasus korupsi mantan Bupati Lampung Timur Satono terpidana kasus korupsi Rp119 miliar yang kabur saat hendak dieksekusi menjadi catatan progres kasus yang ada di Lampung yang belum rampung hingga saat ini.
Jaksa Agung menyebutkan akan berkomitmen memburu DPO Satono yang keberadaanya masih di Indonesia. “Kita catat, untuk memfokuskan mencari dan menangkap Satono. Karena Indonesia kan luas, jadi butuh waktu. Saya sudah sampaikan kepada jaksa untuk fokus mencarinya. Dan Kita sudah catat. Tim sedang mendata semuanya. Kalau saya yakin Satono masih di Indonesia,” kata ST Burhanuddin saat berkunjung ke Kejari Bandar Lampung, Rabu 12 Agustus 2020.
Terkait kunjungan ke Kejari Bandar Lampung, Burhanuddin mengatakan hanya ingin melihat bagaimana keadaan anggotanya di Lampung. “Saya ingin melihat bagaimana teman-teman disini bekerja. Paling tidak saya mengenal anggota, saya. Baik kehidupannya. Pola kerjanya. Saya sebagai orang tua wajib disini dan tahu. Itu saja,” kata Mantan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) tahun 2011 ini.
Soal kinerja penanganan perkara, Burhanuddin menyatakan bahwa kini untuk perkara pidana umum yang perlu diselesaikan itu sekitar 80 dalam satu bulan, dan meminta jaksaa tidak sentris pada satu perkara. ”Jaksanya pun terbatas. Hanya 50 jaksa. Kami juga coba bagi-bagi jangan terlalu sentris. ke salah satu kasus itu saja,” katanya.
Sola penyelidikan dana Covid-19 di Lampung, Burhanuddin mengaku memantau kasusnya dan telah memberikan intruksi intrusi terkait penegakan hukum oleh korp adiyaksa di Indonesia. Kajagung juga akan menggelar coffe morning di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. (Red)
Tinggalkan Balasan