OJK Dorong Program Relaksasi Untuk Dunia Usaha Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Bandar Lampung (SL)-Ketua OJK Lampung Bambang Hermanto menyebutkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Lampung pada Semester 1-2020 menunjukan kredit perbankan pada awal masa pandemi COVID19 yaitu April-Mei 2020 sempat mengalami penurunan dengan angka turun 0,14% pada April 2020 dan kembali menurun sebesar 1% pada Mei 2020.

“Namun demikian sejalan dengan mulai diberlakukannya adaptasi kebiasaan baru dan beberapa program pemulihan ekonomi nasianal, pada Juni 2020 penyaluran kredit perbankan kembali tumbuh positif meskipun masih relatif rendah yaitu 0,64%,” kata Bambang saat sosialisai dan pemaparan Kinerja OJK kepada media Provinsi Lampung, Kamis 13 Agustus 2020, di Bandar Lampung..

“Kredit bermasalah perbankan pada awal masa pandemi COVID19 (April-Mei 2020) sempat mengalami peningkatan yaitu dari 2.225 per Maret 2020 menjadi 2,64% pada April dan meningkat kembali menjadi 2,94% pada Mei 2020 Namun pada Juni 2020 jurmlah kredit bermasalah kembali menurun menjadi 2,79%,” kata Bambang didampingi Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Provinsi Lampung Aprianus John Risnad, dan Subdit II Direktorat Krimsus Polda Lampung Kompol Zulkarnen.

Menurut Bambang, yang di pandu moderator Dwi Krisno Yudi Pramono, bahwa penurunan NPL perbankan pada Juni 2020 ini menunjukkan bahwa program relaksasi baik yang diinisiasi oleh OJK maupun bekerjasama dengan pemerintah berjalan cukup efektit. Beberapa sektor ekonomi yang mengalami penurunan kredit cukup tinggi pada masa awal pandemi (Aprit s d Mei 2020).

“Dan menurun cukup signifikan pada Mei 2020 antara lain sektor real estate, persewaan dan jasa perusahaan (-4,99%): jasa perdagangan besar dan eceran (-3,57%): jasa konstruksi (-2.85%) dan jasa transportasi, pergudangan dan komunikasi (-2,054). Sementara sektor ekonomi yang cukup stabil dan tidak mengalami penurunan signifikan selama masa pandemi Covid 19 antara lain sektor pertanian, sektor perikanan dan sektor bukan lapangan usaha lainnya (konsumtif),” katanya.

Bambang memmaparkan, berdasarkan Data pelaksanaan relaksasi kredit perbankan per 30 Juli 2020, dari 130.596 debitur yang mengajukan restrukturisasi, tercatat sebanyak 124.490 pengajuan yang telah disetujul dengan nilai mencapai Rp 6,79 triliun Sedangkan pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Provinsi Lampung, dari Rp 471,33 miliar alokasi dana pada 4 (empat) Bank Himbara.

“OJK mencatat sebesar Rp 173.48 Miliar total dana telah disalurkan kepada 939 debitur atau sebesar 36,81%. Sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Selama sernester I-2020 kinerja IKNB sangat terdampak pandemi Covid 19. Perusahaan pembiayaan mengalami penurunan dalam penyaluran pembiayaan sejak Desember 2019 hingga Mei 2020 dengan rata-rata penurunan mencapai -1,26% tiap bulannya,” urainya.

Bambang menjelaskan adapun nilai piutang perusahaan pembiayaan Provinsi Lampung pada posisi Desember 2019 yaitu Rp9,011 triliun dan mengalami penurunan di Mei 2020 yaitu Rp8,45 triliun. Untuk LKM, hingga April 2020 total pinjaman yang disalurkan masih meningkat meski hanya sebesar 1,93% dari Desember 2019 (Rp17,61 miliar) dan pada April 2020 sebesar Rp17,95 miliar.

“Penyaluran kredit program UlaMM, Umi, dan Mekar hingga Jull 2020 ini masih menunjukkan peningkatan sejak awal tahun dimana untuk posisi Juli 2020 nilai pembiayaan UlaMM, Umi dan Mekar masing-masing mencapai Rp162 Miliar, Rp343 Miliar dan Rp462 Miliar,” jelasnya Bambang, dihadapan lebih dari 70 wartawan dari berbagai media di Lampung.

Bambang memamparkan rasio NPF perusahaan pembiayaan pada Januari 2020 peningkatan 1% tiap bulannya. Kara Bambang, namun posisi Mel 2020, NPF mengalami penurunan yaitu dan 5,06 (April 2020) menjadi 487%. April 2020 mengalami peningkatan dengan rata rata Hingga 2020 jumlah relaksasi kredit yang dilakukan oleh perusahaan pembjayaan di Provinsi Lampung telan mencapai Rp3.9 triliun dengan jumlah kontrak menapai 108 613 kontrak.

Perusahaan Modal Ventura 67 debitur dengan nilai pinjaman mencapai Rp8.29 miliar. Bentuk relaksasi yang dilakukan lembaga permbiayaan adalah melalui perpanjangan tenor atau groce periad 3-6 bulan, partial payment (sesuai kemampuan), holiday payment (3-6 bulan).

“Tiga besar sektor ekonomi yang dibiayai oleh lembaga pembiayaan di Provinsi Lampung yaitu sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor (33%), Rumah Tangga (14%). Transportasi dan Perdagangan (10%) Dalam upaya terus mendukung pelaksanaan program PEN khususnya di Provinsi Lampung,” katanya.

Menurut Bambang, OJK Provinsi Lampung melakukan konsolidasi dengan seluruh Lembaga Jasa Keuangan di dagrah untuk menyampaikan informasi pelaksanaan program PEN (baik virtual maupun secara langsung), berkoordinasi dengan stackholder di daerah seperti Pemprov, Pemkab/Pemkot, Bank Indonesia DIPN. Kadin dan Asosiasi usaha lainnya serta tetap memonitoring penyaluran kredit/pembiayaan secara periodik.

“Debitur-debitur yang telah mendapat relaksasi kredit/pembiayaan diharapkan dapat bergerak kembali menghidupkan sektor riil sembari pemerintah dan pihak-pihak terkait berupaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, meningkatkan daya beli masyarakat dan belanja pemerintah utuk meng-create demand di pasar,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan bahwa secara Nasional,. OJK menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi tetap terjaga namun dengan kewaspadaan yang terus ditingkatkan. OJK akan terus mengootimalkan berbagai keijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui penguatan peran sektor jasa keuangan Kebijakan relaksasi.

Baik yang dinisiasi oleh OJK berupa pemberan relaksasi kredit/pembiavaan bag debitur vang trdampak COVID maupun yang bekerjasama dengari pemerintah melalui pemberan subsidi bunga maupun penempatan dana PEN pada Bank HIMBARA berjalan cukup efektif khususnya di Provinsi Lampung.

“Hal ini tercermin dari mulai kembali membaiknya penyaluran kredit oleh perbankan sampai dengan Periode an 2020, yang diikuti dengan perbaikan kredit bermasalah Sektor Industri Jasa Keuangan – Perbankan,” katanya

Satgas Waspada Investasi

Di masa Pandemi Covid-19 ini, lanjut Bambang, penawaran investasi ilegal dan fintech peer to peer lending ilegal tetap marak di masyarakat. Pada bulan Juli 2020, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 99 entitas investasi ilegal, sehingga pada tahun 2020 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 160 entitas. Dan sejak tahun 2017.

OJK juga telah menghentikan sebanyak 787 entitas investasi. Selain itu, Satgas Waspada investasi juga telah menemukan kembali 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam.  Sehingga selama tahun 2020 Satgas Waspada Investasi telah menemukan 693 perusahaan fintech peer to peer lending illegal dan menjadikan total sebanyak 2.591 perusahaan yang telah dihentikan sejak tahun 2018.

Sementara itu, berdasarkan data per 5 Agustus 2020, terdapat 158 perusahaan fintech peer to peer lending yang terdaftar/berizin di OJK sesuai POJK No.77/POJK.01/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang berbasis Teknologi Informasi, dengan rincian sebanyak 33 perusahaan yang telah mengantongi izin OJK dan 125 perusahaan yang telah terdaftar (website : www.sikapiuangmu@ojk.go.id).

OJK selaku salah satu anggota Satgas Waspada Investasi terus berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai banyaknya tawaran investasi tak berizin melalui kegiatan sosialisasi serta publikasi kepada masyarakat.

OJK pun tetap berperan aktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya entitas yang melakukan penawaran penghimpunan dana tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat Dalam proses tindak lanjut tersebut, “OJK berkoordinasi dengan beberapa lembaga terkait yang juga merupaka anggoata Satgas Waspada Investasi, salah satunya Kepolisian RI, dalam rangka percepatan penanganan laporan masyarakat,” katanya. (Juniardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *