Jadi Tersangka dan Ditahan Ini Harta Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Jakarta (SL)-Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki sendiri sudah ditahan dengan status tersangka. Jaksa Agung juga sedang menyusuri nilai suap yang diterima, yang sementara ini berkisar Rp7 miliar.

“Jumlahnya masih dalam proses penyidikan, apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu 12 Agustus 2020.

Informasi yang diterima, kata Hari, disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. “Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu, kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silahkan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan tetapi dugaannya sekitar 500 ribu US Dolar,” kata Hari.

Pinangki ditetapkan tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung. Pinangki ditangkap pada Selasa 11 Agustus 2020 malam dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Hari mengatakan nantinya Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur. “Tadi malam penyidik berkesimpulan berdasarkan bukti yang diperoleh telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi sehingga ditetapkan tersangka yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.

Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga akan menyelidiki terkait pejabat lain yang ikut bermain di dalam kasus tesebut. “Dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka,” kata  Hari Setiyono di Kejaksaan Agung RI, Jakarta.

Profil Jaksa Pinangki Sirna Malasari

Mengutip dari profil di laman Linkedin-nya, Pinangki Sirna Malasari mencantumkan pekerjaannya sebagai jaksa di Kejaksaan Agung sejak Januari 2005. Dengan demikian, ia telah bertugas sebagai jaksa selama 15 tahun 8 bulan. Selain menjadi bagian Koorps Adhyaksa, Pinangki Sirna Malasari pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada Oktober 2013 hingga Februari 2015.

Selain itu, Pingki juga pernah mengajar di Universitas Trisakti pada Februari 2015 hingga Maret 2019. Pinangki Sirna Malasari menempuh pendidikan S1 hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Kemudian, ia langsung melanjutkan pendidikan S2 di jurusan hukum bisnis Universitas Indonesia (UI) pada 2004-2006.

Pinangki Sirna Malasari memperoleh gelar S3 alias doktor setelah melanjutkan pendidikan di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011. Dan kemudian menikah dengan seorang polisi Kombes Pol Napitupulu Yogi Yusuf, yang antara lain pernah menjabat sebagai kapolres Bengkulu.

Harta Kekayaan

Meski telah menjadi jaksa selama 15 tahun, tapi Pinangki Sirna Malasari baru sekali melaporkan aset kekayaaannya dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. Ia melaporkan harta kekayaannya pada 31 Maret 2019.

Dalam LHKPN-nya, tercatat Pinangki Sirna Malasari memiliki harta kekayaan senilai Rp 6.838.500.000. Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian besar harta kekayaan Pinangki Sirna Malasari, yaitu senilai Rp 6.008.500.000. Harta yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari lainnya adalah tiga mobil senilai Rp 630 juta.

Di luar dua aset itu, Pinangki Sirna Malasari masih memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp 200 juta. Ia juga tidak memiliki utang sehingga asetnya pun tetap.

Berikut daftar harta kekayaan yang dimiliki Pinangki Sirna Malasari, dikutip Tribunnews.com dari elhkpn.kpk.go.id:

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 6.008.500.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 364 m2/234 m2 di BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/360 m2 di KOTA JAKARTA BARAT, HASIL SENDIRI Rp 1.258.500.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/72 m2 di KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI Rp 750.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 630.000.000

1. MOBIL, NISSAN TEANA Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp 120.000.000

2. MOBIL, TOYOTA ALPHARD Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 450.000.000

3. MOBIL, DAIHATSU XENIA Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 60.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp —-

D. SURAT BERHARGA Rp —-

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 200.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp —-

Sub Total Rp 6.838.500.000

HUTANG Rp —-

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 6.838.500.000

(Berbagai sumber)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *