Bandar Lampung (SL)-Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI menyelidiki kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Timur (Lamtim), Bahkan dalam kasus yang menjadi atensi Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin itu, penyidik sudah meminta keterangan Sekda Lampung Timur Syahrudin Putra.
Sekretaris Kabupaten Lampung Timur Syahrudin Putera membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan Kejaksaan Agung di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait percepatan penangangan covid-19. Syahrudin, mengaku dirinya dimintai keterangan tim dari Kejaksaan Agung dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Kabupaten Lamtim.
“Saya diperiksa sebagai Sekda dan pengalokasian anggaran percepatan penanganan covid-19 di Lampung Timur telah sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Saya telah menjelaskan terkait dasar hukum pengalokasian anggaran untuk percepatan penanganan covid-19,” kata Syahrudin Kamis 13 Agustus 2020.
Syahrudin menjelaskan, bahwa pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan covid-19 di Lampung Timur ditangani oleh satuan kerja. Antara lain, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum Daerah Sukadana, Dinas Sosial dan Badan Penanggulangan Bencana. “Pelaksanaan kegiatan juga mendapat pengawasan dari tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19, ujar Syahrudin.
Sebelumnya, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur, pada 7 Agustus 2020, dan memeriksa Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Syahrudin Putra yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, beberapa hari pasca turunnya Jampidsus ke Lampung Timur. “Ya ada, dan pemeriksaannya juga di Kejati Lampung,” kata Burhanuddin, saat mengunjungi Kejati Lampung, Kamis 13 Agustus 2020.
Kepada wartawan Burhanuddin menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 itu. Dan kini pihaknya masih melakukan penyelidikan, dan terus akan melakukan pendampingan, “Apabila sudah dilakukan pendampingan. Kemudian ada terjadi kesalahan. Pun kesalahan itu bersifat administrasi. Kami tak ada masalah. Namun kalau ada niatan untuk mengambil korupsi, ya kita akan tindaklanjuti,” ungkapnya.
Menurut Burhanuddin, dalam penyelidikan ini, pihaknya sedang mencari beberapa barang bukti yang mengarah ke kasus korupsi. “Apakah dalam pelaksanaan ada niat jahatnya ada tidak. Jika tak ada niatnya yang kita tutup. Apabila ada kejahatannya, kedepan harus dilakukan penindakan. Utamanya adalah apakah dalam pelaksanaan tugas ini sesuai aturan? Atau tidak? Kemudian ada enggak tujuannya yang tercapai,” katanya.
Jaksa Agung juga memastikan akan proses kasus dugaan penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada Dinas di Lampung Timur. “Perkara sudah sampai di Kejaksaan Tinggi dan dilakukan penyelidikan. Tim dari Jaksa Agung muda pidana khusus (Jampidsus) telah turun ke Lampung Timur sejak 7 Agustus 2020. Namanya penyelidikan, ini kan mencari. Itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti,” katanya.
Bupati Dukung Langkah Hukum
Sementaara Bupati Lampung Timur Zaiful Bukhori mengatakan pemerintah Kabupaten Lampung Timur mendukung langkah hukum yang dilakukan Kejagung, dan akan proaktif terkait penyelidikan penggunaan anggaran penanganan covid-19 di Lampung Timur.
Zaiful menjelaskan, pihaknya sangat menghormati upaya supremasi hukum terkait penangan covid -19. “Kami menghormati upaya penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Zaiful Bokhari usai paripurna di DPRD Lamtim, Jumat 14 Agustus 2020.
Menurut Zaiful bahwa pelaksanaan penanganan covid-19 sesuai aturan perundangan yang berlaku. Selain itu, berkat kerjasama para pihak, Lampung Timur kini masuk zona hijau covid-19. “Kami siap memberikan laporan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi kepada pihak Kejaksaan Agung. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran penanganan covid-19,” kata Zaiful yang juga Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamtim. (Red)
Tinggalkan Balasan