Lampung Barat (SL)-Pengadaan program bantuan sosial (Bansos) dalam penanganan dampak Covid-19 Kabupaten Lampung Barat tahun anggaran 2020 berupa 350 ton beras dan 140 ribu ikan kaleng kemasan, anggaran Rp8,1 miliar terbukti bermasalah. Hasil audit kerugian negara ada temuan Rp1,112. REkomendasi Inspektorat CV Aneka Sarana selaku pihak ketiga mengembalikan uang tersebut.
Dari total Rp1,12 miliar itu terdisi dari kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras Rp342 juta. dari pagu anggaran untuk Bansos beras Rp14 ribu per kilogram dengan alokasi 350 ton. Sehingga kewajiban pengembalian oleh pihak rekanan hanya sekitar Rp978 per kilogram. Artinya beras yang dibagikan kepada masyarakat yang ditemukan tidak layak konsumsi tersebut seharga Rp13 ribu- per kilogram.
Inspektorat Lambar Drs. Hi. Nukman mengatakan proses audit dilakukan secara objektif, dalam proses audit tersebut pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk membentuk tim khusus untuk segera menuntaskan persoalan tersebut.
”Untuk hasil audit kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu rinciannya PPN kegiatan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 sebesar Rp741 juta lebih. Denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Rp16,8 juta. Kemudian selisih total rincian harga dengan harga penawaran sebesar Rp10 juta, serta kelebihan pembayaran atas kemahalan harga beras sebesar Rp342 juta,” kaya Nukman.
Terkait soal Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen dalam setiap proses pengadaan, Nukman menyatakan bahwa PPh tersebut memang tidak ada. Sehingga tidak ada kewajiban pengembalian oleh pihak rekanan.
Terkait ikan kaleng kemasan 425 Mg, yang tidak sesuai dengan pagu yang disiapkan dan yang dibagikan oleh pihak rekanan hanya terjadi selisih sedikit. ”Kalau untuk PPh itu memang tidak ada, kemudian untuk ikan kaleng kemasannya ada selisih harga namun sangat sedikit, jadi tidak kami rekomendasikan untuk pengembalian,” kata Nukman.
Menanggapi laporan salah satu pihak kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Nukman, menyatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyerahkan hasil audit kepada Kejari Lampung Barat , dan sebelumnya pihaknya juga telah menyerahkan hasil audit ke Polres Lampung Barat.
”Yang jelas kami sudah melakukan audit, dan sudah kami rekomendasikan kepada OPD terkait untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama rekanan. Hasil audit juga sudah kami sampaikan ke Polres dan minggu depan akan kami sampaikan ke Kejari Liwa, terkait ada yang melapor ke Kejati tentu kami tidak bisa melarang,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Lampung Barat Eddy Yusuf, menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat terkait kasus dugaan penyimpangan pengadaan bantuan pangan untuk masyarakat kurang mampu dalam penanganan penyebaran Covid-19 di Dinsos, dengan menyetorkan kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih ke kas negara.
“Jadi kerugian negara sebesar Rp1,112 miliar lebih itu telah dikembalikan ke kas negara pada 28 Juli 2020 dan kita juga telah melaporkan kepada bapak bupati melalui Sekretaris Daerah,” kata Eddy Yusuf. (Ade Irawan/Red)
Tinggalkan Balasan