HUT RI-75 Yadi Sukaraja Kembali Ditangkap Karena Narkoba

Bandar Lampung (SL)-Residivis kasus narkoba, Yadi (42) Warga Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Telukbetung Selatan Kota Bandar Lampung, kembali diringkus Tim Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung, karena terlibat peredaran sabu sabu. Petugas mengamankan barang bukti 3 paket sedang sabu sabu siap edar dari rumahnya. Tersangka diinformasikan kerap mengedarkan sabu di wilayah Sukaraja, Senin 17 Agustus 2020 malam.

Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung AKP Zainul mengatakan pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang kerap mengedarkan narkoba jenis sabu di wilayah Sukaraja. Dari Informasi itu petugs melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan tersangka di rumahnya langsung kita lakukan penangkapan,” kata Zainul, Selasa 18 Agustus 2020.

Dari penangkapan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di badan dan kediaman tersangka, yang ditemukan sejumlah barang bukti (BB) termasuk narkoba jenis sabu. “Kita temukan sabu sebanyak 3 paket sedang siap jual,” katanya,

menurut Zainul bahwa tersangka Yadi, tercatat sebagai residivis atas kasus yang sama, dan bebas sebelum pandemi covid-19. “Tersangka ini residivis yang belum bebas. Keluar penjara sebelum pandemi covid-19,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Zainul, tersangka mengaku tidak menjual sabu tersebut ke tempat-tempat hiburan malam. Tetapi menunggu pembeli datang, dan sebagai di konsumsi sendiri. “Tersangka ngakunya nggak jual ketempat hiburan malam. Selain pemakai, ngejual juga kalo ada yang pesan. Kita masih kembangkan memburu dari mana asal sabu, dan kita sudah kantongi identitasanya,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *