Lebih dari 36 Ribu Dukungan TMS Dang Ike-Zam Zanariah Gagal Maju Pilkada Bandar Lampung

Bandar Lampung (SL)-Pasangan Calon Perseorangan Ike Edwin dan Zam Zanariah gagal melanjutkan tahapan sebagai calon perseorangan di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwakot) Bandar Lampung 2020 mendatang. Hasil pleno verifikasi faktual di tingkat kecamatan, dari dukungan perbaikan 45.222 yang diverifikasi faktual, sebanyak 36.001 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meskipun jumlah dukungan perbaikan yang dinyatakan memenuhi syarat sebanyak 9.221, apabila ditambah dengan dukungan yang memenuhi syarat pada tahap pertama sebanyak 22 ribu lebih, tidak memenuhi batas minimal dukungan yakni sebanyak 47.864 dukungan.

Komisioner KPU Bandar Lampung, Fery Triatmojo mengatakan, pihaknya saat ini memantau dan monitoring pleno terbuka tingkat kecamatan terhadap hasil verifikasi faktual data dukungan calon perseorangan. Sampai dengan malam ini, Proses pleno di 20 kecamatan berjalan dengan baik. “Sampai saat ini belum ada tanggapan terkait adanya perubahan data. Namun di beberapa kecamatan gugatannya menolak hasil pleno tanpa ada alasan terkait penolakannya,” katanya Selasa 18 Agustus 2020.

Fery menyatakan melihat hasil pleno di 20 Kecamatan, pendukung yang dinyatakan TMS itu dikarenakan banyak yang tidak hadir dalam verifikasi faktual, serta tidak ada yang mendatangi kantor sekretariat PPS. “Indikator yang dinyatakan TMS tersebut dari data 20 kecamatan dikarenakan tidak bisa hadir saat verifikasi faktual yang dikumpulkan oleh LO dan tidak ada yang mendatangi kantor PPS sampai waktu terakhir verifikasi faktual. Namun untuk Kesimpulan akhir ada di rapat pleno terbuka tingkat kota,” katanya.

Data dukungan Memenuhi Syarat (MS) dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang diterima wartawan menyebutkan

Panjang MS 332, TMS 2.727;

Langkapura MS 572, TMS 1.005;

Kemiling MS 256, TMS 2.586;

Tanjungkarang Timur MS 177, TMS 1.911;

Sukarame MS 308, TMS 2.904;

Enggal MS 257, TMS 1.092;

Tanjungkarang Pusat MS 720, TMS 1.831.

Sukabumi MS 708, TMS 1.659;

Telukbetung Timur MS 979, TMS 982;

Wayhalim MS 170, TMS 2.046;

Telukbetung Selatan MS 619, TMS 398;

Telukbetung Utara MS 573, TMS 2.171;

Kedamaian MS 222, TMS 1.805;

Tanjungkarang Barat MS 201, TMS 2.502.

Labuhanratu MS 130, TMS 1.905;

Tanjungsenang MS 595, TMS 1.731;

Bumiwaras MS 956, TMS 2.256;

Telukbetung Barat MS 669, TMS 1.419;

Kedaton MS 165, TMS 1.630;

Rajabasa MS 612, TMS 1.441.

(red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *