Penodong Modus Serempet Motor dan Rampas Uang Pedagang di Tangkap Polsek Gunung Agung

Tulang Bawang (SL)-Rampas uang pedagang dengan modus pura pura terserempet dan jatuh, AS (38) warga Tiyuh Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat harus berususan dengan Polisi. Pelaku nekad merampas uang Rp1 juta milik Ngatino (45), warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, saat menuju Pasar Unit 2 menggunakan sepeda motor merk TVS, di jalan umum Rabu 19 Agustus 2020), sekira pukul 06.00 WIB.

Informasi dilokasi kejadin menyebutkan, pagi itu korban melintas di jalan umum, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang menuju Pasar Unit 2. Tiba tiba korban dipepet pelaku di dekat kantor BRI Unit Ethanol, dan di hadang pelaku yang mengendarai sepeda motor, tepat di dekat Alfamart.

Korban sempat mendatangi pelaku dan pelaku mengaku bahwa dirinya jatuh gara-gara korban. Kemudian pelaku mengaku sebagai anggota Polisi dari Polsek Unit 6. Pelaku kemudian meminta ganti rugi kepada korban tetapi korban tidak mau karena merasa tidak bersalah.

Pelaku kemudian mengajak korban ke Pos Polisi dan korban mengikuti beriringan dengan menggunakan sepeda motor masing-masing. Tapi sebelum sampai di Pos Polisi pelaku mengajak korban berbelok dan akhirnya berhenti di sebuah warung kosong.

Ditempat tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp2 Juta kepada korban, tetapi korban berkata tidak punya uang sehingga pelaku kembali meminta uang sebesar Rp1,5 Juta dan korban tetap berkata tidak punya uang. Pelaku lalu mengancam akan membunuh korban. Karena ketakutan korban berniat akan memberi uang sebesar Rp200 Ribu.

Saat korban akan mengambil uang dari dalam saku celana sebelah kiri, tiba-tiba pelaku langsung memegang kantong celana korban dan merampas uang yang berada di dalam kantong celana tersebut sebanyak Rp1 Juta. Lalu pelaku mendorong tubuh korban dan kabur. Korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang kemudian berhasil mengungkap pelaku yang disangka melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu 19 Agustus 2020, sekira pukul 14.30 WIB, di rumahnya. “Identitas pelaku berinisial SY (38), berprofesi tani, warga Tiyuh Kampung Bangun Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” kata Rahmin.

Kapolsek menjelaskan, pelaku berinisial SY ini telah merampas uang tunai milik korban Ngatino (45), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, akibatnya korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp. 1 Juta.

“Pelaku kita tangkap, dan kita amankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda mega pro, uang tunai sebanyak Rp1 Juta, jaket warna abu-abu, celana panjang warna hitam dan helm warna putih merk Caberg. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” katanya. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *