Tulang Bawang (SL)-Pelaku begal motor Yamaha Mio BE-2397-BD.milik Rio Agusta (27), warga Jalan Kibang, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala,di Jalan Poros, Km 22, PT. Sweet Indo Lampung (SIL) Jum’at 3 Agustus 2018 sekira pukul 14.00 WIB lalu, ditangkap Tim Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Rabu 19 Agustus 2020 sekira pukul 23.30 WIB
Kasus itu bermula saat korban berangkat dari Kampung Gunung Tapa hendak pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, saat melintas di Jalan Poros, Km 22, PT. SIL, tiba-tiba korban diikuti sepeda motor Honda Supra, warna hitam, tanpa plat nomor yang kendarai oleh pelaku dengan dua rekannya.
Pelalu lalu memepet sepeda motor korban dan ditendang oleh para pelaku sehingga korban terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku SN als DI langsung mendatangi korban dan mengayunkan sebilah golok ke arah kepala korban. Namun korban berhasil menghindar dan para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam, BE 2397 BD, yang ditaksir seharga Rp. 16 Juta. Selain berhasil menangkap pelaku SN als DI, petugas kami juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (sajam) jenis golok yang digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra.
Menurut Sandy, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang melakukan penyelidikan dan memburu pelaku, dan baru tertangkap. Pelaku dan komplotannya menjadi buronan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang beraksi di areal PT. Sweet Indo Lampung (SIL).
Saat ini pelaku SN als DI masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (Mardi)
Tinggalkan Balasan