Bandar Lampung (SL)-Team Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandar Lampung menangkap sindikat peredaran uang palsu, Muhammad Javad (24), warga Natar, Lampung Selatan di sebuah kontrakan di Jalan Pulau Morotai, Jagabaya III, Way Halim, Bandar Lampung, Selasa, 18 Agustus 2020, malam.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti 32 gepok uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nominal sekitar Rp320 juta, satu unit smartphone, satu unit laptop, serta ID Card Bank swasta dengan nama Ryan Setiawan. “Kami lalukan penyelidikan dan setelah dapat informasi, pelaku berhasil kami amankan,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana, Rabu, 19 Agustus 2020.
Aparat menangkap Javad setelah adanya 4 laporan kepolisian yang dialamatkan ke pelaku. Muhammad Javad kerap menggunakan uang palsu tersebut untuk membeli smartphone. “Selain itu, pelaku kerap menggunakan kemeja rapi dan ID Card salah satu Bank swasta (palsu), guna mengelabui dan meyakinkan korban,” ujarnya.
Kompol Resky mengatakan, didalam laptop yang disita oleh aparat juga terdapat softcopy atau master desain uang palsu yang biasa diedarkan pelaku. Pelaku dijerat dengan Pasal 36 Ayat (1), (2) dan (3), UU nomor 7 Tahun 2011, tentang Mata Uang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Oknum Kasi Pemerintah Desa Bayar Honor Dengan Uang Palsu
Oknum Kasi Pemerintahan Desa Tanah Hitam, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, ditangkap polisi karena diduga telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 69 lembar. Uang tersebut digunakan pelaku AML (35), untuk pembayaran honorarium Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Tanah Hitam tahun anggaran 2020.
Kapolsek Paloh AKP Eko Andi Sutejo mengatakan, ada 10 korban dua di antaranya adalah Bendahara dan Kepala Desa Tanah Hitam Kecamatan Paloh, sementara delapan orang adalah masyarakat setempat. Uang tersebut dibuat oleh tersangka di kediamannya di Dusun Peria, Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, menggunakan mesin fotokopi.
“Uang tersebut dicetak selama tiga hari berturut turut, mulai tanggal 4 sampai dengan 6 Agustus 2020 yang kemudian diedarkan, Jumat (7/8) sekitar pukul 14.00 WIB, di Kantor Kepala Desa Tanah Hitam, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas,” ungkapnya dalam keterangan tertulisnya di Paloh, Rabu (19/8).
Menurut Kapolsek pihaknya baru menerima laporan warga, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tersebut. Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka, ditemukan berbagai barang bukti berupa, tujuh lembar uang rupiah asli pecahan Rp100 ribu; kemudian satu unit printer merk EPSON serie L3110; satu gunting kertas ukuran sedang; satu rim kertas HVS putih A4; dan satu buah penggaris kertas.
”Juga ditemukan lima lembar daftar penerimaan uang honorarium, kemudian satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp2,6 juta; satu lembar bukti pencairan SPP tertanggal 29 Juli 2020 sebesar Rp21 juta,” kata Eko.
Dalam membuat uang palsu tersebut, tersangka memfotocopy uang kertas pecahan Rp100 ribu dengan warna yang serupa dengan asli. Dia menambahkan, guna mengelabui para korbannya, uang palsu tersebut dicampur dengan uang asli.
Selanjutnya diserahkan kepada para korban selaku penerima uang honorarium dan insentif tersebut. “Uang palsu tersebut, tujuannya mengganti uang honorarium dan insentif yang sebelumnya sudah diterima oleh tersangka, karena uangnya telah dipakai untuk kepentingan pribadi,” kata Eko.
Kapolsek Paloh menambahkan, tersangka diancam pasal 36 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar. (antara)
Tinggalkan Balasan