Lampung Utara (SL)-Dua tahun buron pelaku pencuri motor pedagang di Pasar Sinar Harapan, Desa Ketapang, Kecamatan Sungkai Selatan, diringkus Polsek Sungkai Selatan. Pelaku adalah Saibi (38) warga Desa Kubuhitu, yang ditangkap di Kem PT. Silva Perkebunan Karet di Kabupaten Mesuji dini hari sekira pukul 00.30 Wib, Jumat 21 Agustus 2020.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Arjon, S.H. mengatakan terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 76 /B/IX /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Sungkai Selatan tanggal 06 september Juli 2018 silam. “Setelah melakukan serangkian penyelidikan anggota mengetahui keberadaan pelaku dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kem PT. Silva Perkebunan Karet di Kabupaten Mesuji Lampung dini hari sekira pukul 00.30 Wib,” kata Arjon.
Menurut Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 06 september 2018 sekira jam 07.15 Wib saat korban sedang memarkirkan sepeda motor milik korban di jalan belakang Pasar Sinar Harapan. Saat korban sedang menurunkan barang dagangan dan turun dari sepeda motor.
Saat korban melihat pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya yang sudah terkunci stang, korban berteriak sehingga pelaku terjatuh, kemudian meninggalkan sepeda motor dan melarikan diri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan barang bukti 1 Unit Sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam Nopol : BE-3382-EU digiring ke Polsek Sungkai Selatan untuk di lakukan proses lebih lanjut. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Arjon. (edwardo)
Tinggalkan Balasan