Enam Bulan Buron Satu Lagi Pembobol Gedung Walet H. Suyatno Ditangkap

Tulang Bawang (SL)-Enam bulan buron kasus pembobol gedung Walet, SN als TE (30), warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, diringkus Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang, Rabu 19 Agustus 2020, sekira pukul 21.00 WIB, saat berada di Pasar Rawa Jitu Selatan.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, mengatakan SN als TE (30), warga Jalan Pisang, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, menjadi buruan polisi sejak Februarao 2020 lalu. Pelaku rekannya Murod Bustomi (44), warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Kecamatan Rawa Jitu Timur, membobol gedung walet dengan kerugian Rp150 juta,  Rabu 26 Februari 2020 sekira pukul 00.30 WIB, di di Jalan Poros, Kampung Gedung Karya Jitu.

“Untuk tersangka Murod sudah ditangkap lebih dulu, dan menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala. Gedung walet tersebut milik H. Suyatno (63), warga Jalan Kelapa 1, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp150 Juta,” kata Sandy, Jum’at 21 Agustus 2020.

Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku SN als TE bersama Murod Bustomi masuk ke dalam gedung walet milik korban dengan cara merusak gembok pintu gedung, “Setelah itu mereka mengambil sarang burung walet sebanyak 15 Kg, lalu keluar dari dalam gedung walet dan melarikan diri,” jelas Sandy.

SN als TE kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Mardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *