Gara Gara Jadi Rektor Pelawak Qomar Dijebloskan Ke LP Brebes

Jawa Tengah (SL)-Pelawak Nurul Qomar resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah. Qomar dihukum terkait kasus pemalsuan dokumen sarjana-2 (S-2) dan (S-3) sebagai salah satu syarat menjadi rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus) Brebes, Jawa Tengah. Mengenakan rompi bertuliskan ‘tahanan’, Qomar tiba di Lapas Kelas IIB Brebes, , Rabu 19 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Brebes, Adhi Hermawan Bolifar di Brebes, Kamis 20 Agustus 2020 mengatakan Nurul Qomar, sebelum resmi ditahan di Lapas Kelas IIB Brebes dilakukan tes cepat sebagai upaya pencegahan virus corona jenis baru (Covid-19). “Alhamdulillah setelah dilakukan tes cepat, ternyata hasilnya nonreaktif. Tes cepat Covid-19 dilakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Lapas Kelas-IIB,” katanya.

Menurut Adhi kondisi terpidana Nurul Qomar dinyatakan sehat untuk menjalani penahanannya sehingga dia langsung menjalani hukuman di Lapas Kelas-II B. “Terpidana kami masukan ke Lapas Kelas-IIB Brebes dan resmi sudah menjadi warga binaan di lapas,” katanya.

Qomar diantar mobil tahanan Kejaksaan Negeri Brebes. Kepada wartawan Qomar mengaku menerima keputusan yang dilayangkan kepadanya. Meski begitu, dirinya mempertayakan permintaan permohonan pihaknya untuk mengecek kebenaran barang bukti yang sampai ke Mahkamah Agung saat ini belum dilakukan.

“Permohonan kami hanya ini barang bukti valid atau abal-abal. Untuk menentukan barang bukti abal-abal atau tidak harus dicek ke laboratorium forensik, dan itu tidak pernah dilakukan. Tetapi saya terima keputusan ini dengan senang hati. Keluarga sudah establish mental dan mindset (terkait putusan tersebut),” kata Qomar.

Meski telah menerima keputusan hukuman ini, Nurul Qomar mengaku akan mencari peluang dan melakukan upaya lain secara estafet sesuai prosedur. “Nanti kuasa hukum akan melakukan peninjauan kembali. Terakhir meminta ampunan dan grasi ke Presiden,” kata Qomar.

Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi mengaku menghormati keputusan tersebut dan akan menyerahkan kasus ini sepenuhnya pada pihak berwajib. “Saya akan menghormati hukum yang berlaku. Ini kan sudah terbukti, dunia pendidikan dibuat main-main,” katanya.

Kuasa hukum pelawak senior 4 Sekawan Nurul Qomar, Furqon Nurzaman berencana akan menempuh langkah-langkah hukum, setelah kliennya Nurul Qomar dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah, pada Rabu 19 Agustus 2020 malam

Menurut Furqon, pihaknya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait barang bukti berupa Surat Keterangan Lulus (SKL) S2 dan S3 yang diduga palsu. Ia menegaskan, Qomar tidak pernah menggunakan SKL itu untuk menjadi Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS) Brebes pada tahun 2017 silam.

Pada saat itu, kata Furqon, Qomar diminta langsung oleh Ketua Yayasan Universitas Muhadi Setiabudi untuk menjadi Rektor UMUS. Ia mengaku, Qomar tidak pernah melampirkan dokumen manapun baik daftar riwayat hidup ataupun dokumen SKL tersebut, ketika ditawari menjadi Rektor.

“Setelah eksekusi ini kami sedang siapkan upaya hukum yaitu Peninjauan Kembali. Kami ingin membantah sebetulnya, barang bukti yang berupa SKL diduga palsu itu tidak pernah digunakan oleh Pak Qomar,” kata Furqon kepada Okezone, di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (20/8/2020) malam.

Furqon mendorong agar adanya uji laboratorium forensik terhadap barang bukti berupa SKL yang diduga palsu itu. Dokumen-dokumen itu harus dicek validitasnya. Sebab, kliennya tidak pernah membuat dokumen palsu itu. “Pengadilan itu memutus bersalah Pak Qomar itu dengan Pasal 263 Ayat (2). Jadi, memakai atau menggunakan surat palsu. Jadi, bukan membuat. Tapi memakai atau menggunakan surat palsu,” ujarnya.

“Dugaan kuat kalau barang bukti itu yang digunakan dalam persidangan itu palsu. Sangat beralasan. Mengingat ketika diminta menjadi Rektor Pak Qomar ini tidak melampirkan CV, dokumen-dokumen lain di antaranya SKL ini untuk disampaikan ke pihak UMUS. Kami berpikir SKL ini darimana? Siapa yang membuatnya?” tambahnya.

Furqon mengaku pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk melakukan pengajuan PK dalam persidangan nantinya. Ia berharap upaya tersebut bisa membuahkan hasil. “Kami berharap segala hal yang kami siapkan benar-benar kuat. Dan kami mampu untuk mengadirkannya dipersidangan PK itu,” tandasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *