Jakarta (SL)-Ami Utomo (AU) narapidana Rutan Salemba yang ditangkap Polsek Sawah Besar karena memproduksi narkoba di salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah, Jakarta Pusat akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Kamis 20 Agustus 2020 siang. Ami akan dijebloskan ke ruangan sel dengan pengamanan super maksimum yang biasa digunakan untuk narapidana kasus terorisme dan bandar narkoba kelas kakap.
“AU (Ami Utomo) akan dipindahkan hari ini ke Lapas dengan tingkat pengamanan super maksimum, One Man One Cell di Lapas Karang Anyar, Nusakambangan,” kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham RI Rika Aprianti seperti dilaporkan Antara.
Pria ini diketahui sempat ditangkap bersama istrinya pada 2017 lalu karena menjadikan rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat sebagai pabrik ekstasi, dengan omzet Rp2 miliar per minggunya. Atas kasusnya itu Ami divonis 15 tahun penjara dan baru menjalani hukuman dua tahun di Rutan Salemba. “Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas (Salemba). Divonisnya 15 tahun kurungan penjara,” kata Rika.
Ami kembali ditangkap oleh Satuan Reskrim dari Kepolisian Sektor Sawah Besar meringkus Ami dan dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat melakukan produksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.
“MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianton.
Namun setelah ditelusuri Ami merupakan narapidana yang ditempatkan di Rutan Salemba bukan di Lapas Salemba. Sejak dua bulan lalu, Ami dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta di Jalan Salemba Tengah dan mendapatkan perawatan karena masalah lambung.
Ami menjadikan perawatannya di ruang VVIP rumah sakit AR itu sebagai kamuflase untuk memproduksi ekstasi secara rumahan. “Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik ekstasi. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu,” ujar Heru.
Di dalam ruang VVIP yang ditempati napi tersebut, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, dan satu buah telepon genggam. Awal MW ditangkap dengan barang bukti 30 butir pil ekstasi. Dari penelusuran yang kemudian dilakukan anggota polisi Sawah Besar, mengarahnya ke Ami.
Sebelum kasus terbongkar, kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Heru Novianto, Ami dirawat di rumah sakit swasta itu sejak dua bulan yang lalu. Dia masuk rumah sakit karena alasan kondisi lambung yang tidak enak. Di rumah sakit itu, Ami dapat ruang perawatan VVIP.
Ami Utomo memproduksi pil ekstasi di ruangan VVIP sebuah rumah sakit swasta, AR di kawasan Salemba Tengah Jakarta Pusat. dengan hsil memproduksi 50 sampai 100 butir ekstasi setiap harinya. “Kalau ekstasi dia kurang lebih sekitar 50 sampai 100 butir seharinya bisa diproduksi,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan