Pringsewu (SL)-Rekanan peserta tender Proyek rehabilitasi daerah irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pringsewu menuding Panitia lelang Kelompok Kerja (Pokja) 2 Kabupaten Pringsewu sarat kongkalikong dalam menentukan pemenang tender. Bahkan dugaan proses tender hanya formalitas, dan sudah disiapkan pemenang.
Hal itu diungkapkan para rekanan yang mengikuti tender proek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Manak II, irigasi Way Rimun dan Irigasi Way Gatel di PUPR Pringsewu. Kepada sinarlampung.co, Sabtu 22 Agustus 2020. Mereka menyiapkan sanggah, dan akan melapor ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Direktur CV Lima Dua, Supriyadi, mengatakan CVnya telah digugurkan oleh Pokja, namun dasar Kelompok Kerja (Pokja) 2 Kabupaten Pringsewu menggugurkan CV. Lima Dua dengan alasan mengada-ada, panitia menyebut personil tidak sesuai dengan yang disyaratkan.
“Dan itu adalah tidak benar, karena CV. Lima Dua telah menawarkan personil sesuai dengan persyaratan yang diminta didalam dokumen pemilihan. Alasan Pokja 2 dalam tender pekerjaan di Pringsewu mengada-ada dan terkesan dipaksakan dalam menggugurkan penawaran kami, maka saya akan kejar dari mereka (Pokja –red) alasan atau dasar menggugurkan kami dalam proses evaluasi,” kata Adi yang menyiapkan sanggahannya.
Menurut Supriyadi Timnya telah menyimpulkan dan akan mengajukan sanggah kepada Pokja pemilihan pekerjaan dalam tender pekerjaan Rehabilitasi daerah irigasi Way Manak II pada dinas PUPR Pringsewu. “Kami akan sanggah, bila perlu sampai dengan sanggah banding, dan kami juga akan melaporkan proses tender yang gak fair ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha,” geram Adi.
Indikasi kongkalikong itu juga disampaikan Direktur CV Sandi Buana Menggala, Nashrul Haasiib, yang juga menjadi peserta tender para Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Rimun di PUPR Pringsewu. “Saya merasa tender ini sudah ada pemenangnya sebelum tender dilaksanakan, kalau ibarat yang berlaku umum selama ini istilahnya sudah ada pengantin,” kata Nashrul.
Menurut Nashrul, Pokja telah sewenang-wenang dalam proses evaluasi tender, sebab alasan tersebut tidak logis dan rasional jika mengacu pada proses-proses tender yang ada di kabupaten/kota maupun tender yang ada di Provinsi Lampung, bahkan juga yang berlangsung secara nasional.
“Alasan pengguguran perusahaan saya tidak jelas, karena didalam dokpel tidak ada aturan atau dasar hukum lainnya yang bisa menggugurkan peserta tender dengan alasan peralatan utama ditawarkan oleh beberapa penyedia,” ujar Nashrul.
Nashrul menjelaskan Pokja telah melakukan klarifikasi kepada perusahaan pemberi sewa dinyatakan semua benar, akan tetapi surat perjanjian sewa peralatan yang lebih dahulu diterbitkan oleh pemberi sewa adalah yang diakui. “Aturan Pokja yang menyatakan surat perjanjian sewa peralatan yang lebih dahulu diterbitkan oleh pemberi sewa adalah yang diakui itu menurut saya dibuat-buat, jadi saya akan sanggah,” tutur Nashrul
Hal itu juga diperkuat Direktur CV Al Fatih, Herdi Irawan. Dia menyesalkan sikap dan keputusan Pokja tempat perusahaanya mengikuti proses tender pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Way Gatel di dinas PUPR Pringsewu. Menurutnya, hasil proses evaluasi Pokja, tidak meloloskan perusahaannya karena peralatan utama kendaraan pick-up dengan Nomor Polisi BE-82050-BO ditawarkan oleh beberapa penyedia.
Dan setelah dilakukan klarifikasi kepada perusahaan pemberi sewa dinyatakan semua benar, sehingga surat perjanjian sewa peralatan yang lebih dahulu diterbitkan oleh pemberi sewa adalah yang diakui. “Kalau saya ibaratkan menyewa mobil, dan mobil itu juga disewa beberapa orang, yang menang tender tentu akan pakai mobil itu, tapi dalam penilaian Pokja yang daftar menyewa pertama yang diakui, logika Pokja ini yang saya sesalkan,” ungkap Herdi.
Menurut Herdi, keputusan Pokja gak objektif, “Akan saya sanggah, karena ketentuan evaluasi terhadap peralatan utama tidak ada dasar yang menyatakan peserta gugur karena alasan peralatan ditawarkan oleh beberapa penyedia,” ujarnya kesal.
Herdi, menjelaskan bahwa proses evaluasi teknis tentang peralatan utama pada point 29.13 huruf (b) tentang ketentuan evaluasi terhadap peralatan utama dan point 34.4 juga menerangkan tidak ada dasar yang menyatakan peserta gugur karena alasan peralatan utama ditawarkan oleh beberapa penyedia.
Karena itu, Herdi berharap, dalam proses pelelangan proyek para panitia harus bersifat objektif dan transparan, sehingga dapat menentukan pemenang tender yang benar-benar berkualitas dan dapat dipercaya. “Selain itu, pihak yang kalah tender tidak ada yang merasa “dicurangi” dan menerima kekalahannya dengan lapang dada,” katanya.
Belum ada keterangan resmi dari Panitia lelang Kelompok Kerja (Pokja) 2 Kabupaten Pringsewu dan Dinas PUPR Pringsewu terkait protes rekanan tersebut. Sinarlampung.co Masih terus melakukan konfirmasi kepada panitia dan pihak dinas PUPR Pringsewu. (Red)
Tinggalkan Balasan