Jakarta (SL)-Dewan Pers turut berduka cita dan keprihatinan yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya seorang wartawan atas nama Demas Leira dari media online kabardaerah.com, sulawesion.com dan indometro.com di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat. Jenazahnya ditemukan pada hari Kamis, 20 Agustus 2020 sekitar pukul 02.05 WITA.
Keterangan yang didapat dari berbagai sumber informasi menyebutkan adanya laporan dari masyarakat yang menemukan jenazah di jalan Dusun Salibijau, Desa Tasokko, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah. Jenazah tersebut awalnya diduga korban kecelakaan lalu lintas. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah, ditemukan beberapa luka tusuk akibat senjata tajam pada bagian dada, ketiak, dan tangan korban yang setidaknya berjumlah 21 tusukan.
Dugaan sementara pihak kepolisian, korban meninggal akibat dibunuh dengan cara dianiaya tusukan benda tajam. Dewan Pers berkoordinasi dengan jurnalis dan organisasi pers di Sulawesi Barat, khususnya Kabupaten Mamuju Tengah serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang saat ini dalam tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan saksi-saksi.
Dalam siaran persnya, Dewan Pers menyesalkan jatuhnya korban dugaan tindak pidana pembunuhan yang telah merenggut jiwa seorang pendukung kemerdekaan pers di Indonesia. Dewan Pers mengingatkan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Dan untuk itu Dewan Pers menyatakan sikap:
1. Prihatin dan mengecam serta mengutuk segala tindakan pembunuhan, penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan.
2. Mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas dan menghukum seberat-beratnya kepada otak dan pelaku kasus dugaan pembunuhan terhadap wartawan tersebut sesuai ketentuan hukum perundang-undangan yang berlaku.
3. Mendesak dan mendorong kepada media dan organisasi pers untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan sesuai standar perlindungan.
4. Mengingatkan kembali agar wartawan selalu memperhatikan keselamatan dan keamanan diri dalam melakukan kerja jurnalistik seperti melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menerima ancaman dari pihak tertentu.
5. Memohon semua pihak dan pemangku kepentingan untuk menunggu hasil penyelidikan serta menghormati hasil kerja tim penegak hukum sebelum melakukan langkah selanjutnya.
Dewan Pers, Satgas Kekerasan Wartawan, serta para Konstituen siap memberikan pendampingan untuk membantu proses penyelidikan aparat. “Dewan Pers mendoakan almarhum Demas Leira mendapat tempat yang layak di sisi-Nya dan keluarganya diberikan kekuatan dalam musibah ini, serta mendorong aparat bertindak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini secara terbuka,” tambah pernyataan Dewan Pers.
Sementara Pemimpin redaksi Sulawesion.com Supardi Bado, Demas baru bergabung pada 1 Agustus 2020 lalu. Namun Demas memang kerap menulis berita yang kritis terhadap pembangunan di Sulawesi Barat. “Dia sudah mengirimkan sekitar 8 berita dan beberapa berita di antaranya itu memang tulisannya mengkritisi pembangunan di daerahnya,” kata Supardi dilangsir Tirto, Jumat 21 Agustus 2020.
Kendati begitu, Supardi masih enggan menyimpulkan bahwa Demas dibunuh karena berita. Ia berharap polisi serius menangani dugaan ini. “Kami berharapnya aparat kepolisian agar dapat menyeriusi ini. Yang kami khawatirkan dia dibunuh karena pemberitaan,” kata dia.
Setidaknya ada dua berita yang ditulis Demas berkaitan dengan pembangunan. Salah satunya berjudul “Jalan di Desa Palongaan dan Batuparigi Dibiarkan Rusak Parah, Kepala Desa: Ini Jalan Kabupaten”. Dalam berita itu, Demas merangkum keluhan warga tentang jalan penghubung Desa Palongaan dan Desa Batuparigi yang telah rusak bertahun-tahun tapi tak kunjung diperbaiki Pemerintah Daerah Mamuju Tengah.
Ada juga berita berjudul “Bantah Pengerjaan Proyek Tidak Sesuai, Kepala Desa Buana Siap Diperiksa Inspektor”. Isinya mengkritisi proyek pelebaran jalan dan normalisasi saluran parit di Desa Buana Sakti, Kecamatan Tommi, Kabupaten Mamuju yang menggunakan Dana Desa Tahun 2020.
Diduga, anggaran yang digunakan tidak sesuai RAB (Rencana Anggaran Biaya). Berbagai pemberitaan Demas, memicu munculnya desakan untuk memecat Kepala Desa Buana Sakti Saipul Muarif. Dalam salah satu wawancara Demas, dengan nada meninggi Saipul Muarif mengaku terganggu dengan kehadiran awak media. Jenazah Demas sudah selesai diautopsi dan kini sedang disemayamkan di rumah duka untuk dimakamkan esok hari.
Sedangkan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mamuju Tengah Inspektur Polisi Satu Agung Setyo Negoro, hingga kini masih mendalami kasus dugaan pembunuhan itu. “Di lokasi penemuan jasad wartawan tersebut juga ditemukan motor milik korban: kartu identitas serta sepatu sebelah kanan yang belum kami tahu pemiliknya,” kata Agung Setyo Negoro.
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Barat, meminta pihak kepolisian agar transparan dalam mengungkap kematian jurnalis di Mamuju Tengah tersebut. “Kami mendesak Polres Mamuju Tengah agar segera mengungkap penyebab kematian wartawan yang diduga menjadi korban pembunuhan dan segera menyampaikan secara transparan motif pembunuhan tersebut,” kata Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Sulbar Mursalim Majid. (Red)
Tinggalkan Balasan