Bandar Lampung (SL)-Bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah menolak hasil rapat pleno hasil verifikasi faktual perbaikan KPU Bandar Lampung Jumat 21 Agustus 2020. Ike-Zam juga menolak melakukan gugatan sengketa ke Bawaslu Bandar Lampung dan akan menempuh jaluh hukum pidana, dan menyiapkan surat ke KPU RI.
“KPU belum memutuskan hasil rapat pleno terbuka, siapa bilang sudah selesai. Rekapitulasi diputuskan tanpa adanya penyelesaian data yang disanggah, maka putusan pleno dinilai cacat hukum. Kami tidak akan mengambil langkah sengketa ke Bawaslu, karena pleno belum selesai,” kata Ike Edwin, kepada wartawan Minggu 23 Ag Agustus 2020.
Ike Edwin menegaskan pihaknya akan membawa bukti-bukti rill timnya di lapangan ke KPU RI, dimana saat ini pihaknya masih mempersiapkan dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tim kuasa hukum Ike Edwin, juga sedang menyaring data-data yang dinilai terdapat pelanggaran hukum untuk dilaporkan. “Apabila terdapat data yang ada sangkutannya dengan hukum pidana, ya akan kami laporkan hal itu. Apabila semua data sudah terkumpul, secepatnya akan kirim surat beserta bukti ke KPU RI,” ujar Ike Edwin.
Senada dengan Tim Pemenangan Bakal Calon Independen Ike Edwin-Zam, dipimpin Nero Koenang, Alma’arif Staf, juga menggelar jumpa pers terkait pleno KPu tersebut. “Pleno itu Deadlock, bubat tanpa keputusan,” kata Nero
Sebelumnya KPU Kota Bandar Lampung dalam keterangan resminya, sudah menyatakan sah hasil rapat pleno rekapitulasi dukungan terhadap pasangan Ike Edwin-Zam Zanariah. Hasilnya terdapat 10.264 dukungan memenuhi syarat (MS), jika ditambah hasil verifikasi faktual pertama sejumlah 22.847, maka hasilnya 33.111 dukungan.
Jumlah tersebut, belum cukup untuk maju pada Pilkada Kota Bandar Lampung dimana harus mengumpulkan minimal 47.864 dukungan. Apabila pasangan calon keberatan, KPU mempersilahkan untuk mengajukan sengketa di Bawaslu selama tiga hari sejak 22-24 Agustus 2020. (red)
Tinggalkan Balasan