Bandar Lampung (SL)-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menangkap empat pelaku penyelundupan 200 paket besar ganja asal Sumatera Utara. Empat tersangka Rio Marulitua Panjaitan (35) dan Amasa Hasian Harahap (25) warga Sumatera Utara, dan Rudy Arianto (23) dan Gilang Indrawan (21), warga Lampung. Mereka ditangkap di Rumah makan di Jalan Lintas Sumatera Km 37, Desa Masgar, Tegineneng, Pesawaran.
Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol I Wayan Sukawinaya mengatakan penangkapan tersebut berawal saat tim mendapatkan informasi bahwa akan adanya transaksi ganja di sebuah rumah makan di Jalan Lintas Sumatera Km 37, Desa Masgar, Tegineneng, Lampung. “Dua tersangka yang kita tangkap asal Sumatera Utara dan dua orang lagi asal Lampung,” kata Wayan saat ekspose di BNNP Lampung Senin 24 Agustus 2020.
Menurut Wayan, dari informasi tersebut Tim kemudian melakukan penyelidikan memastikan informasi tersebut. Setelah diselidiki pada tanggal 18 Agustus 2020 pukul 05.00 WIB, tim mencoba menggeledah mereka dan didapati barang tersebit di kendaraan mobil Avanza BM-1856-DG yang dikemudikan oleh Rio dan Amasa. “Barang yang kita temukan berupa ganja sebanyak 200 bungkus besar dengan berat 206.330 gram,” katanya.
Wayan menambahkan dari penangkapan itu, kemudian tim kembali menelusuri dua tersangka lainnya yang diduga akan menerima barang tersebut. “Dari informasi itu akhirnya kembali menangkap kedua tersangka. Saat akan dibawa ke BNNP Lampung, tersangka beralasan akan buang air kecil dan mencoba melarikan diri. Dari itu, tim terpaksa melumpuhkannya dengan senjata api,” katanya. (red)
Tinggalkan Balasan