Bandar Lampung (SL)-Gabungan Tim Resmob Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng mengungkap kasus penemuan mayat remaja putri Dwi Ana (16), yang tewas terikat di Sungai Ledeng, Desa Rejoagung, Jumat 21 Agustus 2020. Polisi mengamankan dua orang remaja yang diduga sebagai pelaku pembunuhan. Mereka adalah Wa (18) dan Ch (18), warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng.
Mereka diamankan sekitar pukul 20.00 WIB, Minggu 23 Agustus 2020, dikediamannya masing masing, dan polisi menyita barang bukti satu unit motor. Dari hasil pemeriksaan sementara motif pelakua tak ingin bertanggung jawab atas janin yang sedang dikandung oleh Dwi Ana. Wa kemudian tega membunuh korban dengan mengikat kedua tangan korban dan membuangnya ke sungai.
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, mengatakan salah satu dari dua pelaku yang berhasil diamankan Polres Pesawaran, merupakan pacar korban. “Iya kita sudah mengamankan dua pelaku, Wa (18) dan Can (18) yang keduanya merupakan warga Desa Bumiagung, Kecamatan Tegineneng. Wa adalah pacar korban,” kata Kapolres Senin, 24 Agustus 2020.
Menurut Vero, dugaan sementara pelaku tega menghabisi nyawa korban lantaran korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku atas kehamilan korban. korban sedang mengandung kurang lebih 6 bulan. “Pelaku nekat membunuh korban karena korban ini hamil dan meminta pertanggungjawaban pelaku, hingga akhirnya pelaku memilih untuk melakukan pembunuhan,” ujarnya,
Peristiwa itu terjadi tanggal 20 Agustus malam, sekitar pukul jam 20.00 WIB. Korban dikelabui oleh pelaku dan rekannya dengan mengikat kedua tangan korban dengan alasan pengobatan dukun. “Namun rupanya para pelakusecara bersama sama mengangkat dan melempar korban ke sungai. Lokasi penemuan mayat korban berjarak 1 km dari lokasi pembuangan tubuh korban ke sungai,” jelasnya.
Vero Aria Radmantyo menambahkan penangkapan pelaku berdasarkan hasil penyelidikan dan ada keterlibatan Wa pacarnya. Tim gabungan kemudian menuju kediaman Wa. Namun Wa tidak ada di rumah. Sekitar pukul 20.15 WIB, Minggu petugas kembali datang dan menanyakan keberadaan pemuda itu.
Di dapat informasi, yang bersangkutan sedang menjemput bibinya. Kemudian tim menuju rumah bibinya. Namun Wa tidak ada. Ia sedang menjemput bibinya. Tidak lama, Wa kembali ke rumah dan langsung diamankan. “Hasil pengembangan, Wa tidak sendiri menghabisi Dwi Ana. Ia dibantu Ch. Polisi bergerak ke kediaman Ch dan membekuk pemuda itu. ”Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Tegineneng,” katanya.
Sebelumnya kasus penemuan mayat perempuan di sungai Ledeng, Desa Rejoagung, Kecamatan Tegineneng, Jumat sore 21 Agustus 2020. Korban diketahui bernama Dwi Ana (16), warga Sriagung, Desa Bumiagung, Tegineneng tersebut ditemukan dalam kondisi kedua tangan terikat.
Mayat korban kali pertama ditemukan oleh warga yang sedang memancing. Berdasar keterangan paman korban, Dwi meninggalkan rumah sejak pukul 19.30 WIB, Kamis 20 Agustus 2020. Setengah jam kemudian, ponselnya tidak bisa dihubungi. Ditunggu sampai pukul 21.30 WIB korban belum pulang. Pihak keluarga kemudian menghubungi teman dekatnya dan melakukan pencarian, namun korban tidak ditemukan. (Red)
Tinggalkan Balasan