Lampung Utara (SL)-Tak kurang dari lima jam menjalani pemeriksaan penyidik Kejakaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Rabu, 26 Agustus 2020, Kepala Dinas Kesehatan, dr. Maya Metissa, keluar dari ruangan gedung Adhyaksa Kota Bumi dengan mengenakan rompi merah dengan bordiran di bagian belakang bertuliskan Tahanan Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Baca: Penyimpangan Anggaran DOP, BOK Dan JKN Lampura, Jaksa Periksa 10 Kepala Puskes
dr. Maya Metissa yang sempat dikabarkan kesehatannya terganggu wabah corona virus disease (Covid)-19 yang kemudian dinyatakan sembuh, dengan langkah tergesa dan tangan tertutup kain yang juga berwarna merah, menutup borgolnya berusaha menembus kerumunan sejumlah awak media.
Meski dicecar dengan berbagai pertanyaan wartawan, Maya hanya terdiam dan tertunduk bergegas masuk kendaraan roda empat yang disiapkan Kejari Lampura. “Saya dizolimi,” ucap Maya Metissa sesaat sebelum masuk ke dalam mobil.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura, Atik Rosmiati Ambarsari, kemudian mengundang para wartawan yang masih berada di pelataran gedung memasuki ruangan aula guna melangsungkan konferensi pers.
Atik Rosmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus, Kasi Intel, dan Kasi Pidum, mengatakn bahwa dari hasil penyidikan terhadap Kadinkes dr. Maya Metissa, yang kemudian berdasarkan bukti bukti yang cukup, dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alokasi khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018.
“Dari hasil proses penyidikan yang dilakukan, dr. Maya Metissa kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp2,1 miliar,” kata Atik Rosmiati Ambarsari, Rabu, 26 Agustus 2020.
Kasi Pidsus Kejari Lampura, menambahkan besaran anggaran BOK yang bersumber dari dana APBN dan disalurkan ke APBD tahun 2017 sebesar kurang lebih Rp15 miliar, dan pada 2018 sebesar Rp16 miliar. “Tersangka saat ini dititipkan ke Rutan kelas ll B Kotabumi hingga 20 hari kedepan sampai menunggu proses lebih lanjut,” terangnya. (ardi)
Tinggalkan Balasan