Tidak Terima Proyek Gorong-gorong di Beritakan Pria Mengaku Utusan CV Dhoni Karya Uring-Uringan Sambil Sebut Wartawan Binatang?

Bandar Lampung (SL)-Tidak terima diberitakan proyek rehab gorong gorong ruang Jalan Triharjo-Panca Tunggal di Kecamatan Merbau Mataram, senilai Rp134,9 juta dari Dinas PUPR Lampung Selatan APBD 2020 yang diduga tidak sesuai spek. Seorang pria bernama Dedi, mengaku sebagai rekanan pelaksana kegiatan dari CV. Dhoni Karya uring-uringan dan marahi sambil sebut wartawan “Binatang” melalui hanphone.

kondisi gawat darurat bangunan pelengkap jalan ini, tidak menggunakan cor balok gantung, hanya menggunakan galar balok kayu.

Informasi diterima sinarlampung.co menyebutkan pria yang mengaku bernama Dedi itu, menghubungi Firdaus, wartawan Bongkarpost, Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 9.00 pagi. Dalam percakapan itu, Dedi yang mengaku dari CV. Dhoni Karya tidak terima pekerjaannya diberitakan. Karena menurut Dedi, pembeeritaan itu tidak ada konfirmasi dari dirinya.

Dengan nada tinggi, Dedi marah-marah, dan menuding wartawan “bukan manusia, tapi binatang”. “Berita itu ada aturannya, harus konfirmasi. Anda tidak konfirmasi saya. ADa harus pertanggung jawabkan berita ini. Kalo sudah selesai pekerjaan baru boleh diberitakan, saya tidak suka pekerjaan ini diberitakan,” kata Dedi, dalam rekaman percakapan dengan wartawan.

Dalam percakapan seluler itu, Dedi juga mempertanyakan kevalidan berita yang ditulis, yang tidak ada konfirmasi kepada dirinya selaku rekanan. “Berita bapak apa sudah valid, bisa dipertanggungjawabkan tidak berita itu, sebelum diberitakan harusnya konfirmasi dulu pada kami, jangan seenaknya bapak sendiri,” lanjut Dedi.

Menurut Dedi, pekerjaan proyek gorong-gorong itu tidak boleh diberitakan karena pekerjaan belum selesai. “Wartawan harus pelajari dulu kebenarannya, itu baru namanya manusia, kalau tidak konfirmasi itu namanya Bukan manusia, Binatang itu. Media tidak boleh memberitakan terlebih dahulu karena pekerjaan proyek gorong – gorong itu belum selesai..!,” ucapnya dengan nada emosi.

“Ini berita semau – maunya, wartawan itu tidak boleh karena itu ada aturannya, terkecuali kalau kami sudah merugikan negara, ngambil uang negara, pekerjaan tidak sesuai spek boleh diberitakan, dilaporkan ke Polisi atau Jaksa tidak apa – apa, ini kami juga dibayar aja belum, pake etika sedikitlah. Dan yang menentukan salah atau tidak itu bukan wartawan, tapi BPK dan Inspektorat.  Wartawan tidak punya hak menyalahkan pekerjaan kami, yang punya hak itu BPK dan Inspektorat, ini main diberitakan saja,” lanjutnya.

Berita Proyek

proyek rehabilitasi gorong-gorong ruas jalan Triharjo-Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan,

Sebelumnya diberitakan koran bongkarpost proyek rehabilitasi gorong-gorong ruas jalan Triharjo-Panca Tunggal, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan, yang bersumber dari APBD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pasalnya, bangunan senilai Rp134.924.000 dengan volumen 3X6 meter yang dilaksanakan oleh CV. Dhoni Karya dengan No Kontrak : 02/SPK/FSK.PL22/BM.II-PUPR /APBD LS 2020 itu, hanya menggunakan balok gantung berbahan kayu.

Nampak dilapangan kegiatan penanganan kondisi gawat darurat bangunan pelengkap jalan ini, tidak menggunakan cor balok gantung, hanya menggunakan galar balok kayu. Sementara, ruas jalan tersebut setiap harinya selalu dilewati mobil truk bermuatan pasir dengan kapasitas minimal 10 ton. “Ya memang digambarnya tidak ada menggunakan balok gantung, Bang,” kata Ismail, pengawas dari Dinas PUPR Lampung Selatan, kepada wartawan Bongkarpost, di lokasi pekerjaan, Selasa 18 Agustus 2020.

Saat ditanya siapa pelaksana proyek, Ismail tidak bisa menjawab dan selalu mengelak. Ada indikasi proyek itu dikerjakan oleh Ismail sendiri, yang juga pengawas pekerjaan tersebut.

Memanggapi hal itu, KUPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram, Gembong mengaku tidak mengetahui jiak ada proyek gorong gorong yang sudah 60 persen terealisasi itu. “Saya dari awal sama sekali tidak tahu kalau ada pekerjaan itu, tidak ada pemberitahuan dari Ismail, ini kalau saya tidak keliling, ya tidak tahu ada pekerjaan itu,” kata Gembong.

Menurut Gembong, dia baru mengetahui ada proyek tersebut pada Jum’at 14 Agustus 2020 lalu, sementara pekerjaan pengecoran lantai gorong-gorong dilaksanakan pada Sabtu 15 Agustus 2020. “Saya ke lokasi hari Jum’at 14 Agustus 2020 itupun saya tanya sama Ismail siapa pelaksananya. Tapi Ismail tidak bisa menunjukan, kemungkinan Ismail sendiri pelaksananya,” kata Gembong.

Waktu itu, lanjut Gembong, Ismail sempat di tegur olehnya. “Saya tegur dan saya marahi begitu juga dengan konsultannya, saya suruh untuk memperbaiki, padahal Ismail itu bawahan saya. Giliran ada pekerjaan diam-diam aja,” ujar Gembong.

Bahkan, Gembong sebagai KUPT Dinas PUPR Kecamatan Merbau Mataram mengaku belum mengetahui dan memegang RAB proyek gorong-gorong tersebut. “Coba tanya dengan Ismail, saya hingga saat ini tidak tau RAB-nya seperti apa. Saya sebenarnya tersinggung dengan kegiatan itu tanpa laporan kepada saya, nanti kalau proyek itu sudah selesai akan saya opname, saya setuju saja kalau ini diberitakan,” kata Gembong. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *