Tolak Pleno KPU Ike Edwin-Zam Zanariah Ajukan Sengketa ke Bawaslu

Bandar Lampung (SL)-Menolak hasil pleno rekapitulasi verifikasi faktual KPU Bandar Lampung, bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Ike Edwin-Zam Zanariah melayangkan gugatan sengketa ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung Rabu 26 Agustus 2020 malam. Ike Edwin-Zam Zanariah juga tetap akan menempuh jalur hukum pidana.

Ike Edwin mengatakan, pihaknya datang ke Bawaslu dan mengantarkan surat keberatan terkait hasil pleno, dengan harapan bisa diselesaikan sebaik-baiknya. Sebab Ike Edwin menginginkan adu data dan lainnya agar bisa dibuktikan, sehingga data tersebut bisa klop dan perbaiki mana saja yang kurang.

“Terkait proses jalur hukum pidana, nanti akan kita lanjutkan. Ini kita satu persatu terlebih dahulu prosesnya. Setelah itu, apabila nantinya ada yang manipulasi data dan lainnya, ini akan ajukan prosesnya. Ini masih berjalan, sebab waktu masih panjang dan kita akan selesaikan dahulu di Bawaslu,” kata Ike Edwin.

Dalam gugatan sengketa ke Bawaslu Kota Bandar Lampung, Ike Edwin menyerahkan berkas-berkas berupa dokumen-dokumen, foto, video, data akurat, dan surat menyurat. Berkas-berkas tersebut diserahkan agar nantinya bisa dilihat, diteliti, dan dipertimbangkan secara psikologi, hukum, serta administrasi untuk kepentingan bersama.

“Apapun keputusan Bawaslu nanti, kami akan menerima. Sebab mereka menyelesaikan ini dengan bijaksana, arif, dan adil untuk kita sebagai pasangan calon, penyelenggara, dan masyarakat apabila prosesnya sudah selesai,” kata Ike Edwin.

Dalam prosesnya, Ike Edwin dan Zam Zanariah ingin menghasilkan demokrasi yang baik. Sebab menurut mereka, apabila demokrasi ini berjalan dengan baik, maoa akan menghasilkan pemimpin yang baik. Kemudian kalau hasil pemimpinnya baik, maka masyarakatnya akan baik. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *