Bandar Lampung (SL)-Kementerian Hukum Ham memindahkan 76 narapidana (napi) dengan vonis 10 tahun lebih hingga hukuman mati dari lima Lembaga permasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan di Provinsi Lampung ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, Kamis 27 Agutus 2020. Dari 76 napi itu 3 diantaranya vonis hukuman mati, 42 narapidana hukuman seumur hidup dan 31 orang penjara lebih dari 10 tahun.
Data sinarlampung.co menyebutkan, mereka yang dipindah76 orang napi berbagai kasus. Diantaranya 64 napi kasus narkoba, 11 Napi kasus pembunuhan dan satu orang kasus perampokan. Dengan total 50 Napi dari Lapas kelas I Bandar Lampung (Rajabasa,red), 4 orang dari Rutan Kelas 1 Bandar Lampung, 4 orang dari Lapas Narkotika Lampung, 9 orang dari Lapas Kalianda, dan 9 orang narapidana dari lapas Gunung Sugih.
Kepada wartawan di Cilacap, Kepala Koordinator Lapas Se Nusakambangan – Erwedi Supriyatno mengatakan para Napi asal Lampung itu langsung ditepatkan ke Lapas High Risk Karanganyar. “Untuk kasusnya ada 64 napi kasus narkoba, 11 orang kasus pembunuhan dan satu orang kasus perampokan. Mereka akan ditempatkan ke Nusakambangan ini 3 diantaranya memiliki hukuman mati, 42 narapidana hukuman seumur hidup dan 31 orang penjara lebih dari 10 tahun, total 76 Napi,” katanya.
Nantinya, di Lapas Karanganyar, para narapidana ini menempati lapas dengan sistem keamanan tinggi, serta menempati satu sel bagi satu orang, atau one man one cel. “Adanya tambahan ini, jadi saat ini sudah ada 358 warga binaan yang menempati Lapas High Risk Karanganyar,” ujarnya.
Pemindahan napi ini dikawal ketat oleh Brimob dan Petugas dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Rombongan narapidana ini sampai ke Pos Dermaga Penyeberangan Wijayapura sekitar pukul 12.15 WIB. Selanjutnya, dengan menggunakan kapal Pengayoman II menyebrang ke Dermaga Sodong di Pulau Nusakambangan sekitar pukul 12.30 WIB.
Masih Ada Napi Narkoba Diatas 10 tahun di Lapas Lampung
Sementara informasi lain menyebutkan masih ada napi Narkoba yang hukuman diatas 10 tahun tapi belum dipindahkan ke Nusakambangan dari Lampung. Mereka masih mendekam di Lapas kelas I Bandar Lampung atau LP Rajabasa.
Ketua Badan Anti Narkoti dan maksiat (BNM) RI, Fauzi Malanda mempertanyakan dugaan tebang pilih pelimpangan tahanan diataas 10 tahun yang masih mendekam di di LP di Lampung. “Kita apresiasi langkah Kemenhum dan ham yang mengeluarkan kebijakan Napi diatas 10 tahun dikirim ke Nusakambangan,” kata Fauxi Malanda.
Tapi, kata Fauzi, pihaknya menerima laporan masih ada Napi yang vonis diatas 10 tahun termasuk Napi Narkoba, yang masih ada di LP di Lampung. “Kita pertanyakan kenapa kok ada tebang pilih itu. Kita sudah ada datanya, dan kita akan kroncek ke LP yang bersangkutan di tahan,” kata Fauzi Malanda, Jum’at 28 Agustus 2020. (red)
Tinggalkan Balasan