Bandar Lampung (SL)-Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nasional, Sopian Sitepu, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggelapkan aset sebagaimana yang telah dituduhkan oleh pengacara Rice Megawati, AMR, terkait jual beli sita aset eksekusi Satono atas nama Pemkab Lampung Timur dengan Sugiarto Wiharjo alias Alay. Sopian Sitepu memastikan bahwa dirinya masih menjadi kuasa hukum Satono dan Pemkab Lampung Timur.
Baca: Kronologis Aset Sita Jaminan Buron Satono Yang Diduga Diperjual Belikan Sopian Sitepu Cs
Hal itu disampaikan Sopian Sitepu, dalam konferensi pers dihadaapan wartawan, Jum’at 28 Agustus 2020. “Saya tidak pernah menggelapkan apalagi menjual aset itu. Bahwa surat kuasa terkait perkara sengketa eksekusi tak pernah dicabut dan dialihkan advokat lainnya,” kata Sopian Sitepu
Menurut Sopian, bahwa surat kuasa yang sempat ditunjukkan oleh kuasa hukum Rice (istri Satono) tidaklah sah. Meski demikian Sopian belum mengambil langkah terkait hal ini. “Dan tidak bisa mengatakan itu palsu surat kuasa itu. Langkah selanjutnya saya akan meminta izin ke Peradi,” katanya.
Sopian Sitepu, menegaskan tuduhan pihaknya telah menggelapkan dan memperjualbelikan aset terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay TRIPANCA adalah tidak benar. Soal permohonan pengangkatan sita yang dilakukan oleh kantor hukumnya ke PN Tanjungkarang, semata karena adanya permintaan dan izin dari Bupati Lampung Timur (Lamtim) Satono.
Menurut Sopian, alasan permohonan angkat sita terhadap aset Alay itu dilakukan diantaranya karena ada pernyataan dan surat dari PT. Tripanca Group yang mengirim Surat kepada PN Tanjungkarang dan juga kepada LBH-Nasional.
Intinya untuk menghentikan proses eksekusi Akta Damai Nomor: 10/Pdt.G/2009/PN.Tk. tanggal 10 Maret 2009 jo. Penetapan Eksekusi Nomor: 9/Eks/2009/PN.Tk tanggal 26 Mei 2009 dan Akta Damai Nomor: 10/Pdt.G/2009/PN.Tk. tanggal 10 Maret 2009 yang dikategorikan sebagai Akta Damai yang melawan hukum oleh Tim Kurator PT Tripanca Group. “Jadi masalah terjadinya praktekjual-beli, penyamaran aset dll, semua diluar pengetahuan kami,” ujar Sopian Sitepu.
Pernyataan Sopian Sitepu terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan bahwa Sopian Sitepu dan anggotanya diadukan ke Mabes Polri, atas tuduhan telah menggelapkan aset. Pengaduan itu dilayangkan kuasa hukum Rice, Amrullah. Di mana Amrullah mengatakan pengaduan (bukan laporan) tersebut terkait gugatan Satono kepada Alay atas pengalihan aset dari sita eksekusi.
Pengaduan ini tidak lain karena gagal bayarnya uang APBN Lampung Timur yang seharusnya bisa terbayarkan dengan 66 bidang aset milik Alay dengan nilai mencapainya Rp 285 miliar. “Dulu sebelum inkrah disampaikan jika uang APBN Lampung Timur tidak dikembalikan maka Satono dijadikan tersangka karena ketakutan maka diajukan gugatan tahun 2009 atas aset PT Tripanca dan kuasa hukumnya dari yayasan LBH Nasional,” kata Amrullah.
Inzage ke Pengadilan
Informasi di pengadilan Negeri Tanjung Karang menyebutkan, Kamis, 27 Agustus 2020 Sopian Sitepu memohon dan melakukan inzage (peninjauan perkara,Red) ke Pengadilan Negeri Tanjung karang kedua kalinya dengan Surat Kuasa baru dari Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari.
Padahal Sopian Sitepu menyatakan tidak ada pencabutan, dan pencabutan Kuasa dari Satono (Pemkab Lamtim) tidak berlaku. Dengan Surat Kuasa baru dari Bupati Zaiful Bokhari. “Surat kuasa dari Zaiful Bukhori itu hanya pembaruan, jadi tidak ada pencabutan. Surat kuasa baru itu tahun 2020,” kata Sopian Sitepu.
Sopian Sitepu juga mengaku dari total penggatian kerugian negara Rp106 miliar, ada Rp1 miliar masuk ke kas Pemda Lampung Timur. Termasuk Rp10 miliar penjualan aset Queen Arta yang diserahkan ke Kejati Lampung. “Dalam waktu sebulan dua bulan akan aadaa lagi penjualan aset untuk pengganti,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan