Pencuri Motor di Parkiran Praktek Klinik dr. Theresia Ditangkap Saat Akan Jual Hasil Curiannya

Tanggamus (SL)-Kedua warga Pekon Karang Agung, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus Irwanda alias Wanda (19) dan Reza Andri Hakim (23), diamankan Tim Resmob Polsek Wonosobo bersama Satreskrim Polres Tanggamus karena terlibat pencurian sepeda motor di parkiran klinik praktek dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara Wonosobo, pada tanggal 27 Agustus 2020 pukul 15.00 Wib.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat berbeda, Irwanda alias Wanda ditangkap saat hendak menjual motor di Pekon Tanjungan, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus pada Sabtu, 29 Agustus 2020 sekira jam 14.00 Wib. Kemudian tersangka Reza Andri Hakim ditangkap atas pengembangan di rumahnya di Pekon Karang Agung dinihari tadi, Minggu, 30 Agustus 2020 pukul 03.30 Wib. Sementara dua pelaku lainnya masih dikejar.

Selain itu juga terungkap, tersangka Irwanda alias Wanda juga melakukan pencurian di 2 TKP Kecamatan Semaka yakni di Pekon Sedayu mencuri sepeda Honda Supra Fit New pada tahun 2019 bersama seorang rekan satu pekonnya berinisial DK. Lalu di Pekon Kacapura mencuri sepeda motor honda blade pada tahun 2019.

Dalam penangkapan itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX nopol BE-6751-ZA warna hitam tahun pembuatan 2012 milik korbannya Riani Saputan (58) warga Pekon Kalisari Kecamatan Wonosobo.

Kapolsek Wonosobo Iptu Juniko mengatakan, tersangka ditangkap dengan backup Satreskrim Polres Tanggamus setelah melakukan penyelidikan laporan kehilangan sepeda motor di parkiran klinik dr. Theresia di Pekon Sinar Saudara tanggal 27 Agustus 2020.

“Dua hari penyelidikan itu, tepatnya Sabtu 29 Agustus 2020 Tim berhasil teridentifikasi satu tersangka bernama Irwanda alias Wanda yang hendak menjual sepeda motor di Pekon Tanjungan Pematang Sawa sehingga berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” kata Juniko mewakili Kapolres Tanggamus, Minggu 30 Agustus 2020 sore.

Atas nyanyian tersangka Irwanda, pihaknya melakukan pengembangan dan pencarian pelaku lainnya, sehingga berhasil ditangkap tersangka Reza Andri Hakim saat berada di rumahnya di Pekon Karang Agung, Semaka. “Dalam pencurian itu, komplotan pelaku sebanyak 4 orang. 2 pelaku lainnya yang telah teridentifikasi masih dilakukan pengejaran,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, modus operandi para tersangka melakukan kejahatannya dengan cara mengambil secara paksa sepeda motor yamaha jupiter mx BE-6751-ZA dalam keadaan terparkir dengan menggunakan kunci leter T. “Para pelaku memiliki peran masing-masing. Yakni dua tersangka yang ditangkap merupakan eksekutor menggunakan kunci T. Sementara 2 lainnya mengawasi keadaan sekitar,” jelasnya.

Ditambahkannya, bahwa saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

Atas penangkapan itu, Riyani selaku korban yang datang ke Polsek Wonosobo sangat mengapresiasi jajaran Polsek Wonosobo dan Polres Tanggamus. “Saya ucapkan terima kasih kepada Kapolres Tanggamus, Kapolsek Wonosobo yang telah berhasil menangkap pencuri motor saya,” kata Riani. (hardi/rls).

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *