Pringsewu (SL)-Tender tiga proyek rehabilitasi Irigasi Way Manak II, Irigasi Way Rimun dan Irigasi Way Gatel di Dinas PUPR Pringsewu bermasalah. Selain banyak protes dari rekanan juga menjadi perhatian publik. Pasalnya tender elektronik melalui Sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tidak menjamin bersih. Bahkan dugaan kongkalikong Kelompok Kerja (pokja) dengan calon pemenang terus terjadi.
Penggerak masyarakat anti korupsi Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah ( KPKAD) Ginda Ansory Wayka mengatakan disinyalir praktek dugaan kongkalikong tender proyek itu tetap saja terjadi meskipun proses lelangnya melalui elektronik dengan alasan bahwa selama segala sesuatu digerakkan dan dioperasikan oleh manusia maka celah oknum bermain masih terbuka lebar.
Karena itu dalam rangka mendapatkan proses hasi tender yang benar-benar valid dan perusahaan pemenang memiliki kompetensi, maka masyarakat perlu mendukung upaya rekanan yang mempersoalkan hal ini, agar senantiasa tercipta transparansi. “Komplain ini dapat menyebabkan panitia bekerja ekstra sesuai dengan aturan hukum tanpa ada titipan pepesan yang menguntungkan bagi oknum pokja atau dinas PUPR Prungsewu, Kata Ansori kepada sinarlampung.co, Senin 31 Agustus 2020.
Terhadap hal ini, kata Ginda, dinas PUPR Pringsewu harus merespon cepat, meskipun proses lelangnya melalui Pokja, akan tetapi hasil akhirnya akan dieksekusi oleh Dinas PUPR. “Jangan sampai proses ini malah membuat longgar pengawasan dan pemantauan sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidna korupsi,” Ujarnya. (Wagiman)
Tinggalkan Balasan