Liputan Bangunan SD Bermasalah Wartawan dan Anggota LSM Diserang Kerabat Kepala Sekolah Satu Kena Tikam

Muba (SL)-Dua Wartawan dan satu anggota LSM, Wm dan Ih (wartawan), dan Ag (32) anggota LSM, diserang dengan golok oleh kerabat Kepala Sekolah, saat melakukan liputan bangunan Sekolah Dasar, di dusun Muara Padang Kembang Umur, Desa Epil, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin, Selasa 1 September 2020. Akibatnya anggota LSM mengalami luka tikam sedalam robek jahitan 7 cm.

Informasi dilokasi kejadian menyebutkan dua Wartawan Wm dan Ih, Ag mendampingi narasumber untuk mengkroscek kebenaran diduga bangunan Sekolah Dasar bermasalah sesuai dengan adanya laporan masyarakat mereka mendatangi SD Negeri Muara Padang, Desa Epil, Kecamatan Lais Kabupaten Muba.

Saat dilokasi ternyata ada kerabat kepala sekolah selaku kontraktor tidak terima dan mengamuk, tingga AG ditikam dengan pisau, bahkan pisau  patah tertinggal di dalam tubuh Ag. Kondisinya Ag kritis di UGD RSUD Sekayu sekarang mendapatkan perawatan medis di RSUD Sekayu

Menurut FI salah satu awak media online itu kepada wartawan mengatakan mereka berempat melakukan investigasi adanya laporan dari masyarakat, tentangan pembangunan sekolahan yang menggunakan dana DAK. “Lalu kami berempat meninjau ke lokasi yang di maksud. Setibahnya kami berempat tiba di lokasi, kami di hadang oleh oknum pemborong yang di duga masih saudara kepala sekolah. Dan kami di pisah-pisahkan oleh oknum tukang jadi kami berempat terpisah diperkirahkan berjarak 15 Meter,” katanya.

Kemudian datang sekitar lima, lalu melakukan pengeroyokan terhadap mereka. “Kami dikyorok, dan saya dengan teman satunya di selamatkan oleh warga setempat. Dan salah satu teman kami sudah kena tikam oleh sekelompok orang tadi yang di duga masih saudarahnya kepala sekolah. Dengan kejadian ini kami melapor ke polres Muba minta di usut kejadian penikaman dan menghalangi tugas wartawan dalam.menggali informasi,” katanya.

Terkait kasus penyerangan hingga ada penusukan terhadap  LSM dan dua wartawan di Kabupaten Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin AKBP. Erlin Tanjaya. S.H  dengan tegas menyatakan bahwa secepatnya pelaku akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Begitu berita penusukan sampai saya langsung mengerahkan personil untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku. Saya langsung kerahkan personil untuk menangkap pelaku, apalagi kasus ini menjadi perhatian khusus dari Kapolda Sumsel ya,“ kata Erlin dalam acara Silahturahmi Kapolres Musi Banyuasin bersama Awak Media dan Peggiat Medsos Kabupaten Musi Banyuasin,Selasa ( 01/09/2020 ) di Cafe Deadline Sekayu.Pungkasnya.

Menurut Erlin bahwa dalam perjalanan karirnya, awak media adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan dirinya, bahkan diakui Erlin dari awal beliau menitih karir sebagai polisi, teman pertama adalah wartawan. ”Miris saya ada kejadian seperti ini terhadap LSM dan wartawan ya, karena buat saya wartawan itu bagian terpenting dalam karir saya, sampai sejauh ini, saya di besarkan oleh media, tanpa media saya bukan apa-apa,“ kata Erlin.

Mendapat laporan itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Pusat H Oktaf Riyadi SH mengungkapkan, bahwa berdasarkan Undang – undang Pers No 40 Tahun 1999 mengingatkan siapa pun yang menghalang-halangi tugas wartawan, bisa dipenjara dua tahun atau denda Rp 500 juta. ”Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana,” kata Oktaf.

Menurut Oktaf, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Karena itu Oktaf minta hal ini harus segera di Proses dan pihak Aparat Penegak Hukum harus cepat menanggapi hal ini, saya kira hal ini perlu diberikan tindakan, segera usut tuntas permasalahan ini. ”Saya ingatkan kepada Aparat Penegak Hukum yang melakukan Penyelidikan untuk segera mengusut tuntas kejadian yang menimpa dua wartawan Anggota PWI Musi Banyuasin dan satu orang Anggota LSM yang melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial,” kata Oktaf.

Ketua PWI kabupaten Musi Banyuasin Herlin Koisasi juga minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas permasalah yang menimpa kedua anggota kami dan satu LSM yang melakukan tugasnya sebagai kontrol sosial. ”Sudah jelas juga apa yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo bahwa Pers dan LSM harus membantu Pemerintahan untuk menjalankan Kontrol Sosial, baik pembangunan maupun dalam kemajuan Perekonomian,” beber Herlin.

Dilanjutkannya, didalam menjalankan tugas dan fungsinya Pers dibekali dengan Undang-undang Pers No 40 Tahun 1999 dimana siapaun tidak boleh menghalangi tugas dan fungsinya. ”Kami minta kepada Aparat Penegak Hukum, untuk mengusut tuntas kejadian ini, dan tolong terapkan Undang-undang Pers sebagaimana mesti karena ini adalah tugas dan fungsi Pers, sekali lagi kami minta kejadian ini agar segera diselesaikan,” kata Herlin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *