Tulang Bawang (SL)-Gudang pupuk bersubsidi PT Harapan Restu Jaya (HRJ) yang beroperasi tanpa miliki izin usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG), berlokasi di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, jelas melanggar dan ada sanksinya. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.
Baca: Tak Berizin Gudang Pupuk Subsidi PT Harapan Restu Jaya di Menggala Timur Terancam Ditutup
Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka mengatakan berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 (PP) Nomor 33 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudang miliknya sesuai dengan golongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan.
“Pemilik gudang tidak miliki TDG. Jelas ada sanksi administrasi yang berbentuk peringatan tertulis, penutupan Gudang sementara dan/atau denda administrative, sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 (PP) Nomor 33 Tahun 2019,” kata Gindha Ansori, Kamis 3 September 2020.
Meskipun ada sanksi melakukan penutupan sementara, kata Ginda, Pemerintah Daerah tidak boleh serta merta melakukan hal ini, “Karena tetap harus mempertimbangkan kondisi kebutuhan masyarakat terhadap produk apa (isi gudang) yang di tampung atau perdagangkan pemilik gudang,” katanya.
Selanjutnya, kata Ginda, pemilik gudang harus kooperatif, untuk segera melakukan pendaftaran gudang tersebut dan jika tidak mengindahkan, maka gudangnya harus segera dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha. “Jika pemilik gudang dinilai tidak kooperatif kita dukung izin usaha dan izin lainya untuk dicabut secara permanen,” tegas dia. (junai/red)
Tinggalkan Balasan