Makassar (SL)-Sidang penganiayaan tiga terdakwa berinisial A, R, dan R, dengan agenda pembuktian JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang sedianya menghadirkan saksi korban serta dua saksi memberatkan para terdakwa tidak dapat dihadirkan JPU di persidangan online Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kamis, 3 September 2020.
“Kami kecewa Jaksa penanggungjawab tidak hadir dan begitupun saksi korban dan saksi yang memberatkan terdakwa, karena kami akan membongkar kesaksian mereka yang seluruhnya diduga bohong dan penuh rekayasa,” ungkap Adi S Juana, Advokat Senior LKBH Makassar, di ruang sidang utama PN Sungguminasa.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar merasa jaksa tidak serius dan terkesan kurang bersungguh-sungguh mengawal kasus tersebut.
“Baiknya JPU lebih serius tangani kasus ini, karena sidang ini pada awalnya diduga penuh dengan settingan mulai dilaporkan di Polsek Tinggimoncong Gowa,” tambah Agus Salim, Advokat Pembela Umum LKBH Makassar setelah usai persidangan pukul 16.30 WITA.
LKBH Makassar sendiri menilai, saksi korban dan saksi yang pendukung yang dihadirkan JPU tidak akan berani hadir di persidangan karena takut dilaporkan membuat keterangan palsu dalam persidangan.
“Saksi korban dan saksi pendukung korban yang ada di tempat kejadian telah kami imbau secara lisan. Jika membuat keterangan palsu dalam persidangan, kami tak segan-segan mempolisikan ke Polres Gowa,” tegas Andi Mahardika, Manager Penanganan Kasus LKBH Makassar, yang juga hadir saat sidang digelar.
Lain halnya dengan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar, mengungkapkan kekecewaan pihak keluarga terdakwa yang telah merasa teraniaya dengan perkara ini karena semua mengandung unsur rekayasa kasus.
“Keluarga terdakwa dari awal menilai laporan saksi korban semua tak sesuai fakta, kasus dipaksakan dan keluarga bersama LKBH akan bersikeras meminta hakim agar membebaskan murni terdakwa karena mereka justru adalah korban penganiayaan dan melakukan pembelaan diri,” aku Muhammad Sirul Haq. (MI/ardi)
Tinggalkan Balasan