Janjian Lewat Group Whatshapp Pesta Sek Sesama Jenis di Apartemen 56 Orang Gay di Amakan 9 Penyelenggara Tersangka

Jakarta (SL)-Polda Metro Jaya menggerebek sebuah apartemen Kuningan Suite, Lantai enam room 608, Jalan Setiabudi Raya, Jakarta yang dijadikan lokasi pesat sek seks sesama jenis alias gay. Dalam penggerebekan 29 Agustus 2020, petugas mengamakan 56 orang pria usia 20-40 tahun diantaranya sudah berkeluarga.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan saat menggerebek pesta asusila sesama jenis tersebut polisi mengamankan sebanyak 56 orang. “Mereka ini rata-rata di atas 20 tahun semua, bahkan ada yang melebihi 40 tahun,” kata Yusri di Mako Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.

Menurut Yusri dari penggerebekan itu sembilan orang yang menjadi penyelenggara pesta ditetapkan sebagai tersangka dan 47 peserta lainnya hanya sebagai saksi. Mereka inisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. “Di antara 56 orang tersebut ada yang berstatus sudah menikah,” katanya.

Yusri menjelaskan saat penggerebekan, terdapat puluhan lelaki tanpa busana dan sedang melakukan permainan terlarang sesama jenis. Dari keterangan sementara penyelenggara pesta mengaku membuat akun di Instagram dan grupWhatsApp untuk promosi sejak Februari 2018 lalu.

“Para peserta pesta sesama jenis itu harus mengirimkan sejumlah uang kepada penyelenggara acara sebagai bukti untuk ikut serta Rp150 ribu sampai Rp350 ribu untuk setiap peserta. Komunitas ini sangat sulit terlacak karena sifatnya yang sangat tertutup dan anggota yang saling mengenal satu sama lain. Karena mencari komunitas ini kan memang sulit, mereka berkumpul dalam satu komunitas media sosial dan sangat tertutup,” urainya.

Dari kasus itu, lanjut Yusri, petugas mengamankan barang bukti delapan kotak alat kontrasepsi, satu kotak ‘tissue magic’, satu buku registrasi, tiga botol pelumas, delapan botol obat perangsang, dan bukti transfer pembelian tiket masuk pesta. “Sembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *