Way Kanan (SL)-Sesuai dengan peraturan PKPU nomor 1 tahun 2020 setiap pasangan calon yang mendaftar kan diri harus diusung oleh partai pengusung dan pada saat mendaftar harus didampingi Dengan pengurus harian dalam hal ini Ketua Sekretaris partai masing-masing.
Hal tersebut disampaikan ketua KPU Kabupaten Way Kanan Refki Dharmawan soal batalnya pencalonan pasangan Juprius dan Rina Marlina dengan Tagline Arjuna usai penutupan pendaftaran pada hari Jumat 04 September 2020.
Dalam PKPU no. 1 tahun 2020. Pasal 39 ayat 5. Jelas Refki Dharmawan lagi, Pengurus Partai politik atau gabungan partai politik wajib hadir pada saat pendaftaran. “Pasal berikutnya dalam hal pengurus parpol pengusung atau salah satu bakal pasangan calon tidak dapat hadir dalam pendaftaran, maka bakal pasangan calon atau parpol tidak melakukan pendaftaran,” kata Bung Kiki, sapaan akrab ketua KPU Way Kanan ini.
Kecuali katanya, ketidak hadiran tersebut disebabkan oleh halangan yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang. “Boleh saja Pengurus Partai tersebut berwakil karena ada suatu halangan, akan tetapi harus membuat surat pernyataan berhalangan dari institusi misalnya mereka sakit harus ada surat keterangan dari dokter rumah sakit,” katanyaa.
Dan jika sampai batas waktu pendaftaran pada tanggal 6 September 2020 pukul pukul 00.00 WIB belum juga ada pasangan calon lainnya maka akan dibuka kembali pencalonan dengan waktu sosialisasi pencalonan selama tiga hari kedepan yaitu mulai dari tanggal 7 sampai dengan 9 September 2020.
Kemudian pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 12 September 2020 waktu pendaftaran kembali dibuka kembali jelasnya lagi. “Kalau sampai tanggal 12 September 2020 masih saja hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka baru kita tetapkan bahwa hanya satu pasang calon saja yang akan bertarung di Pemilukada Waykanan 2020 tepatnya tanggal 9 Desember 2020,” katanya. (Romy)
Tinggalkan Balasan