Pungutan Liar SD Negeri 1 Kusuma Jaya Melanggar Permendikbud

Lampung Tengah (SL)-Kepala Seksi Pembinaan Sekolah Dasar (Kasidikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Tengah, Sahroni menegaskan apapun bentuk pungutan di sekolah di larang. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permen Dikbud) No 75 tahun 2016. Sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Hal itu dikatakan Sahroni, terkait tindak lanjut pungutan liar di SD Negri  1 kusumajaya.

Baca: SD N 1 Kusumajaya Rutin Pungli Wali Murid Untuk Bangunan Yang Tak Semuanya Ada

Baca: Wali Murid SDN 1 Sinar Banten Bekri Rutin Ditarik Sumbangan Untuk Sekolah Tiap Tahun?

Baca: Sahroni : Pihak Sekolah Tidak Boleh Menarik Pungutan Dalam Bentuk Apapun Meski Telah Disepakati Komite Sekolah

Menurut Sahroni, terkait kasus pungutan liar di SD Negeri 1 Kusumajaya, pihaknya akan memberikan surat peringatan sekaligus pembinaan. “Kami akan memberikan surat peringatan kepada sekolah tersebut dan sekaligus pembinaan,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, banyak komite sekolah yang tidak paham tentang prosedur disekolahan sehingga melakukan pungutan. “Tidak diperbolehkan apapun bentuknya walaupun sudah disepakati melalui wali murid. Yang boleh itu iuran. Sumbangan tidak boleh dipandu atau dikondisikan oleh komite dan pengurus dan jangka waktuny juga tidak boleh detentukan,” katanya.

Jika sekolah ingin mengadakan perbaikan di sekolah diharapkan menunggu uangnya cukup dan jangan  buru buru langsung dibuat bangunanya. Atau jika ingin dibangun segera pergunakan seadanya. “Kalaupun tidak selesai, ya diteruskan laen waktu. Masalah ini juga menjadi salah kaprah,” katanya.

Sahroni menerangkan SDN 1 Kusumajaya setengahnya melakukan pungutan setengahnya melakukan sumbangan karena sudah disepakati wali murid. “Akan tetapi masih dikondisikan dan dipandu oleh komite dan pengurus sekolah sudah jelas dalam Permen itu dilarang,” ujarnya.

Sahroni mencontohkan, boleh iuran dinominalkan tapi yang menentukan wali murid. Terserah mereka mau nyumbang apa, mau Rp1 juta, atau Rp50 ribu, sesuai kemampuan wali murid dan keikhlasan mereka. “Mau menyumbang berapa saja boleh ada Rp50 rb, ada pasir ya kasih pasir, ada tenaga ya nyumbang tenaga. Jadi tidak boleh dipandu atau ditentukan oleh komite dan pengurus disekolah segalanya dengan uang,” katanya.

Kedepan, kata Sahroni, jika masih ada masalah seperti ini dia minta cepat segera infokan kepadanya, atau Korwil Kecamatan setempat. “Terimakasih kepada media sinarlampung yang selalu memantau semua kegiatan dilapangan,” katanya. (Syaiful)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *